nusabali

Kesepakatan Bersama Wabup-Gubernur

Terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Wilayah Desa dan Desa Adat

  • www.nusabali.com-kesepakatan-bersama-wabup-gubernur

Gubernur Koster menyatakan semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022.

MANGUPURA, NusaBali

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa hadiri rapat pengarahan sekaligus menandatangani kesepakatan bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam rangka komitmen bersama pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah desa dan desa adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa (1/6). Wabup Suiasa menyampaikan, pihaknya sangat siap untuk menerima arahan dari Gubernur Koster berkaitan dengan pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menjadi kebijakan Gubernur dan tentunya nanti akan sampai kebijakan bersama di seluruh Kabupaten Badung dari tingkat desa adat sampai desa/kelurahan.

Wabup Suiasa dalam kesempatan tersebut didampingi Kadis LHK I Wayan Puja, perwakilan dari Bappeda, PMD, PUPR, Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Badung Kadek Sukarma, Ketua Majelis Desa Adat Madya AA Putu Sutarja serta seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung. "Nantinya apapun yang menjadi arahan Gubernur, terlebih kebijakan ini sudah menjadi kebijakan strategis. Ini merupakan bagian integral dari kita bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintah, masyarakat dan pembangunan di Provinsi Bali," ujar Wabup Suiasa.

Terkait penanganan sampah di Badung, pihaknya telah melakukan penanganan sampah di TPST Mengwitani dengan prinsip dari hulu ke hilir. Sampah diolah menggunakan mesin pengolahan sampah dan dipilah, selanjutnya untuk sampah organiknya dijadikan pupuk. Untuk skema pengelola sampah di Kabupaten Badung, sampah itu dapat dikategorikan dari sampah rumah tangga, sampah upakara, sampah dari publik area.

Dari sampah rumah tangga ini diharapkan bisa dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat untuk dikelola serta dimanfaatkan sendiri misalnya untuk pupuk ataupun dimanfaatkan secara ekonomi untuk kompos rumah tangga, bisa untuk biopori, sumur resapan maupun bisa digunakan biogas organik. “Di tingkat rumah tangga, sebisa mungkin sampah sudah terpilah, mana sampah yang bisa diolah jadi kompos dan mana yang tidak bisa diolah, dengan begitu, memudahkan pemilahannya saat diangkut ke TPST 3R desa/kelurahan,“ kata Wabup asal Pecatu Kecamatan Kuta Selatan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat desa/kelurahan dan desa adat. “Harus lebih digalakkan lagi program ini, yang nantinya sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah dengan cara melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan pedoman yang kita berikan". Ia berharap adanya sinergi antara desa/kelurahan dan desa adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan slogan 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'.

Gubernur Koster menyatakan semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua desa/kelurahan serta desa adat di Pulau Dewata. Ditargetkan di tahun 2023 sudah bisa dideklarasikan bersih dari berbagai jenis sampah. Guna memperkuat pergub dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 dan diterbitkannya instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Secara rinci, berisi pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. *ind

Komentar