nusabali

Duel dengan Tetangga, IRT jadi Tersangka

Tak Terima, Tersangka Siap Tempuh Praperadilan

  • www.nusabali.com-duel-dengan-tetangga-irt-jadi-tersangka

MANGUPURA, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga bernama Lucky Febriany, 40 ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres Badung, Kamis (20/5) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Lucky Febriany diduga menganiaya tetangganya bernama Oktavianti S Sango. Aksi pemukulan terhadap Oktavianti dilakukan di rumahnya di Perum Gria Kencana Residence Blok 7 Nomor 7, Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 26 Januari 2021 pukul 17.00 Wita. Charlee yang merupakan suami dari tersangka Lucky Febriany saat gelar jumpa pers, Selasa (1/6) mengatakan penyerangan itu hanya karena masalah tong sampah dan parkir mobil.

Sebelum terjadi penyerangan, Charlee diminta paksa oleh Oktavianti untuk memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya dan tong sampah yang sudah 2 tahun berada di sana. Sempat terlibat cekcok mulut antara Charlee dan Oktavianti.

Mendengar keributan itu Lucky Febriany tanya kepada suaminya (Charlee) apa yang terjadi. Pada saat itu Oktavianti minta untuk tidak ikut campur disertai caci maki. Maka terjadilah keributan. "Saya waktu itu berusaha menahan bu Okta untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena saat itu istri saya sedang gendong anak saya yang masih bayi. Tapi dia paksa terobos masuk. Saat berhasil naik ke lantai II dia langsung pukul istri saya pada bagian wajah," ungkap Charlee didampingi istrinya Lucky Febriany dan penasihat hukum I Made Kadek Arta.

Mendapat pukulan itu secara spontan Lucky Febriany melakukan perlawanan dengan memukul pada bagian tengkuk. Sementara Lucky Febriany sendiri menderita luka memar pada pipi kiri dan tangan kanannya luka karena dicakar. Lalu hari itu juga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara Pasal 351 KUHP dugaan penganiayaan.

Tiba-tiba dalam prosesnya polisi menerapkan Pasal 351 KUHP. Katanya perubahan Pasal itu berdasarkan konsultasi dengan jaksa. "Yang diabaikan adalah masuk rumah orang tanpa izin dan melakukan penyerangan," ungkap Charlee.

Nah, ternyata dua hari kemudian yakni 28 Januari 2021, korban Oktavianti juga buat laporan kasus yang sama ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penganiayaan. Karena kasus yang sama oleh Polsek Kuta Utara laporan itu dilimpahkan ke Polres Badung. Disana ditangani oleh Unit IV Sat Reskrim.

Setelah laporan itu diproses, Kamis (20/5), Lucky Febriany ditetapkan jadi tersangka karena melanggar pasal 351 KUHP. "Kita yang diserang di rumah sendiri lalu melakukan bela diri kita disalahkan ?Saya kecewa dengan hal ini," ungkap Charlee.

Sementara itu Lucky Febriany meminta keadilan kepada kepolisian. "Saya ingin keadilan ditegakkan. Agar kejadian yang saya alami tidak terjadi lagi. Juga jadi pembelajaran buat masyarakat lain," tuturnya singkat.

Disisi lain penasihat hukum, Made Kadek Arta mengatakan akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. Ini untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Dikatakan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan ? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.

"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," tandas Made Kadek Arta.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan Polres Badung telah menetapkan satu orang tersangka. "Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp. *pol

Komentar