nusabali

Menurun, Ketaatan Masyarakat Pilah Sampah

  • www.nusabali.com-menurun-ketaatan-masyarakat-pilah-sampah

SEMARAPURA, NusaBali
Ketaatan masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga cenderung menurun.

Terbukti, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan jajaran, dalam setiap monitoring ke lapangan, menemukan masih banyak masyarakat yang menaruh sampah rumah tangga di depan rumah, dalam kondisi belum dipilah.

Kondisi itu tampak saat Bupati memonitoring di wilayah Kota Semarapura, Klungkung, Minggu (30/5). Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung Ketut Suadnyana, dan Kepala Satpol PP Klungkung I Putu Suarta.

Dengan menggunakan pengeras suara di atas mobilnya, Bupati Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi, sekaligus mengingatkan kembali masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya. Hal ini sesuai peraturan yang ditetapkan.

Pemantauan diawali dari Kelurahan Semarapura Kangin, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Desa Kamasan, hingga di Desa Gelgel. Bupati Suwirta langsung memberikan sosialisasi kepada sejumlah warga yang kedapatan sedang meletakkan sampah yang belum dipilah.

Bupati Suwirta juga meminta warga tersebut untuk memasukkan atau mengambil kembali sampah tersebut. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang telah ditetapkan. Mendapat teguran seperti itu, warga pun meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampah mereka ke rumah untuk dipilah.

Bupati Suwirta juga melihat warga yang terlambat menaruh sampah sesuai peraturan yang sudah berlaku. Mereka langsung diberikan pemahaman terkait pemilahan sampah dari rumah dan waktu pembuangan sampah. "Saya harap  masyarakat Klungkung dapat berperan dalam memilah sampah. Karena hal ini akan sangat besar dampaknya bagi lingkungan kita," harap Bupati Suwirta.

Bupati juga meminta untuk dukung upaya Pemkab dalam menjadikan Kabupaten Klungkung menjadi kabupaten yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Dia mengapresiasi masyarakat yang sudah bersedia memilah sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ‘’Kepada masyarakat yang belum melaksanakan hal tersebut, segera laksanakan. Karena ini akan membawa dampak positif bagi diri kita sendiri dan orang di sekitar kita serta lingkungan tempat kita berada,“ imbuhnya.

Di Kabupaten Klungkung kini terdapat dua peraturan yang berlaku dalam menangani sampah, yakni Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.*wan

Komentar