nusabali

Bunyikan Mercon, Remaja Ditusuk Security

  • www.nusabali.com-bunyikan-mercon-remaja-ditusuk-security

Seorang remaja berinisial KG, 16, ditusuk oleh seorang security bernama I Ketut Sudarta, 34.

DENPASAR, NusaBali

Penusukan yang dilakukan oleh tersangka lantaran korban membunyikan mercon di depan Residence Jadin, Jalan Gunung Soputan, Gang Kebak Sari II, Denpasar Barat, Sabtu (18/12) sekitar 16.15 Wita. Akibatnya, remaja yang tinggal di seputaran Jalan Buluh Indah tersebut mengalami luka tusuk di bagian perut dan memar di wajah.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana, didamping Kanit Reskrim Iptu Julkipli Ritonga menerangkan, penusukan yang dilakukan oleh tersangka yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Lulun Suan, Denpasar itu terjadi ketika korban, KG, bersama dua rekannya melintas menggunakan motor. Ketiga remaja tersebut membawa sebuah meriam lop dari pipa. Nah, setelah tiba di depan Residence Jadin, korban dan rekannya langsung membunyikan meriam tersebut yang membuat petugas security, Ketut Sudarta, yang sedang berjaga terkejut.

Ketiga remaja itu selanjutnya ditegur agar menjauh dari lokasi. " Alasan jangan sampai tamu-tamunya terganggu dengan bunyian meriam itu," jelas Kapolsek Wisnu.

Rupanya tiga remaja itu tidak mengindahkan teguran dari security dan tetap bermain di sekitar lokasi. Nah, karena kesal, security Ketut Sudarta langsung menghampiri dan memukul korban sebanyak tiga kali. Ternyata korban yang masih ABG ini melawan dan ngotot, sehingga security yang bertubuh gempal ini langsung mengambil pisau lipat dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian perut. "Korban langsung terjatuh bersimbah darah. Dua temannya menyelamatkan diri. Warga di sekitaran lokasi yang mengetahui pristiwa itu langsung datang dan menyelamatkan korban," kata Kapolsek.

Melihat warga berdatangan, tersangka langsung melarikan diri dan mendatangi Mapolsek Denpasar Barat untuk menyerahkan diri. Kepolisian juga mengamankan 1 pisau lipat dengan panjang 15 cm dari tersangka. "Saat ini tersangka masih dimintai keterangan di Mapolsek Denbar. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Kompol Wisnu Wardana. * dar

Komentar