nusabali

Bakeuda Mulai Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak PBB-P2

  • www.nusabali.com-bakeuda-mulai-sosialisasi-penghapusan-denda-pajak-pbb-p2

TABANAN, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan mulai sosialisasi pemutihan denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aksi pemutihan denda yang diterapkan selama setahun atau di 2021 ini sebagai upaya mengejar pendapatan PBB-P2 yang dinilai masih rendah.  Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, mengatakan guna meningkatkan realisasi pajak, Tabanan telah memiliki Perbup tentang pemutihan denda PBB-P2. Dalam hal ini, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan yang bertujuan mendorong wajib pajak membayar pajak. “Sosialisasi sudah berjalan sejak Selasa (25/5) lalu, diawali dari Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat,” ujar Budiarti, Kamis (27/5).

Dijelaskannya, pemutihan denda PBB-P2 juga merupakan kebijakan Bupati Tabanan guna membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam kewajiban membayar pajak. Dengan harapan, wajib pajak yang sebelumnya ragu membayar pajak lantaran denda, setelah ada pemutihan mau membayar tunggakan pajak mereka. “Sama seperti pemutihan PKB yang dilakukan Pemprov Bali tahun lalu,” imbuh Budiarti.

Jika upaya ini dapat berjalan baik, maka optimistis target Rp 19 miliar pendapatan daerah dari perolehan PBB-P2 bisa terealisasi. Sekalipun yang dibayarkan itu merupakan pajak yang tertunggak dari lima atau enam tahun lalu.

“Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Sekaligus ini kesempatan kami untuk memperbarui data. Karena saat pelimpahan dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih,” ucap Budiarti.

Dia menyebutkan, program pemutihan ini baru efektif April 2021. Denda pajak yang dihapuskan dari tahun 1994 hingga 2021. Sosialisasinya pun baru dilaksanakan sekarang, lantaran proses pemutihan perlu melalui kajian untuk mendapatkan dasar hukum pelaksanaannya. Selain juga harus menyesuaikan sistem. Karena pemutihan denda PBB-P2 ini akan dilaksanakan secara otomatis.

“Jadi wajib pajak tidak harus mengajukan permohonan pemutihan. Penyesuaian sistem ini kalau tidak salah selesai di pekan ketiga April. Sedangkan untuk Perbup pada pertengahan April itu setelah memperoleh verifikasi dari provinsi,” tutur Budiarti. *des

Komentar