nusabali

Giliran Bendahara Pembantu Setda yang Ditahan

  • www.nusabali.com-giliran-bendahara-pembantu-setda-yang-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Setelah mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali tahun anggaran 2016, I Wayan Widiantara disidang dalam kasus korupsi anggaran, kini giliran anak buahnya yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Setda Provinsi Bali, I Nyoman Pasek Suwarsana yang ditahan dan bersiap menjalani sidang.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan tersangka I Nyoman Pasek Suwarsana sudah dilimpahkan pada Kamis (27/5) dan langsung ditahan 20 hari kedepan. “Sambil menunggu sidang, saat ini tersangka sudah dimasukkan dalam tahanan setelah hasil swabnya negatif Covid-19,” tegas Luga.

Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali TA. 2016  yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Tersangka Suwarsana dan Widiantara (berkas terpisah) melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619.

Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *rez

Komentar