nusabali

Siswi SMP 'Disetubuhi', Video Bugilnya Disebar

  • www.nusabali.com-siswi-smp-disetubuhi-video-bugilnya-disebar

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng kembali menerima laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kali ini, korbannya adalah Ni Luh A, 13, seorang siswi Kelas I SMP yang diduga disetubuhi oleh mantan pacarnya, Komang R, 21, asal Kecamatan Banjar, Buleleng. Mirisnya lagi, pelaku Komang R diduga sempat menyebarkan rekaman video bugil korban ke media sosial.

Konon, rekaman video bugil Ni Luh A usai disetubuhi itu diduga sengaja disebar Komang R di media sosial, dengan maksud untuk melakukan pemerasan agar korban mau menuruti kemauan pelaku. Saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Unit Perlindunngan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, dengan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tertanggal 20 Mei 2021.

Informasi di lapangan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap ketika keluarga korban mengetahui adanya video korban dalam keadaan bugil tersebar di akun WhatsApp (WA). Keluarga korban yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukasada, Buleleng pun menanyakan kebenaran video itu kepada Ni Luh A. Sampai akhirnya korban mengaku jika orang yang ada di dalam video itu adalah benar dirinya.

Keluarga korban kemudian mencari tahu asal muasal video tersebut. Ternyata, video tersebut diduga disebarkan oleh pelaku Komang R. Tak terima putrinya yang masih di bawah umur disetubuhi pelaku Komang R, orangtua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng di Singaraja, Rabu (20/5) lalu. Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut.

Tersebarnya video korban yang dalam keadaan telanjang tersebut, diduga karena keinginan pelaku tidak dilayani. Pasalnya, selama ini video itu digunakan untuk memeras korban Ni Luh A agar menuruti keinginan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut. Diduga kuat, pelaku ancam akan menyebarkan video berhubungan badan dengan korban untuk meminta sejumlah uang dan rokok.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, pelaku Komang R belum ditangkap. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Kendalanya, masih minim saksi. Saat ini baru ada 2 saksi yang dimintai keterangan, yakni pelapor (orangtua korban) dan korban. Kami masih upayakan mencari saksi lainnya," ungkap Iptu Sumarjaya saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Jumat (28/5) siang.

Berdasarkan keterangan keluarga dan juga hasil penyelidikan, kata Iptu Sumarjaya, antara korban Ni Luh A dan pelaku Komang R pernah berpacaran dan kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Persetubuhan saat itu direkam oleh pelaku Komang R, hingga kemudian videonya dijadikan sebagai bahan untuk memeras korban.

Mengingat adanya perbuatan dari terlapor Komang R yang sengaja telah menyebarkan rekaman video bugil korban Ni Luh A melalui media sosial, menurut Iptu Sumarjaya, jerat hukum kasus ini kemungkinan juga ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain Undang-undang Perlindungan Anak.

Hanya saja, Iptu Sumarjaya mengakui pihaknya belum menerima bukti video persetubuhan pelaku dengan korban tersebut, untuk proses penyelidikan ke arah UU ITE. Meski demikian, penyidik akan berusaha mencari kebenaran video itu, sebagai dasar proses penyelidikan.

"Kami belum lihat video itu. Tapi, dari informasi yang kami terima, kasus ini terungkap dari video itu. Kami harap, pelapor atau korban jika memiliki video itu, sampaikan saja sebagai dasar untuk penyelidikan ke arah UU ITE. Nanti kami dalami, siapa yang membuat video itu dan siapa pula yang pertama kali menyebarkannya," tandas Iptu Sumarjaya.

Iptu Sumarjaya menyebutkan, sejauh ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk menuntaskan penanganan, laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Hingga saat ini, terlapor Komang R belum dipanggil polisi, mengingat laporan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Jika keterangan saksi-saksi termasuk bukti-bukti dirasa sudah cukup dan mendukung adanya perbutan persetubuhan anak di bawah umur, kata Iptu Sumarjaya, maka pelaku Komang R akan segera dilakukan pemanggilan. "Laporannya ini baru sebatas dugaan persetubuhan, tapi tidak menutup kemungkinan ke arah UU ITE," katanya. *mz

Komentar