nusabali

Datangi Kejari Buleleng, Warga Bungkulan Pertanyakan Kasus Perbekel

  • www.nusabali.com-datangi-kejari-buleleng-warga-bungkulan-pertanyakan-kasus-perbekel

SINGARAJA, NusaBali
Belasan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (25/5) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Mereka mendesak Kejari Buleleng cepat menuntaskan proses hukum terhadap Perbekel Desa Bungkulan yang terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Rombongan warga yang mendatangi gedung Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja, membawa spanduk pertanda protes karena penegak hukum dinilai lamban dalam melakukan proses hukum kasus tersebut.

Koordinator warga Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana, mengatakan  proses penanganan kasus ini dinilai terlalu lama. Padahal di kepolisian sudah proses penetapan tersangka karena alat buktinya sudah cukup. Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Buleleng, belum juga ada kejelasan. “Kami menanyakan kenapa kok prosesnya lama. Itulah yang kami sampaikan kepada Pak Kajari,” ujarnya.

Sumardhana menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Kajari Buleleng, bahwa masih ada kekurangan dalam berkas perkara. Kata dia, warga pun memberikan deadline pihak Kejaksaan selama satu minggu untuk menuntaskan berkas perkara. “Kami memberikan waktu satu minggu. Kalau tidak, kami akan turun lagi dengan lebih banyak warga,” tandas Sumardhana.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, jika kasus ini masih berlanjut. Sebelumnya pihaknya menemukan ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Buleleng, sehingga berkas tersebut dikembalikan ke penyidik. Namun berkas tersebut telah diserahkan lagi JPU, Senin (24/5) lalu.

Kata Jayalantara, pihak JPU masih memiliki waktu selama seminggu untuk meneliti kembali berkas perkara. “Per hari ini (Selasa kemarin) kita lakukan penelitian, apakah lengkap secara formil maupun materiil. Kalau sudah lengkap bisa saja P21. Terkait catatan dari Kejaksaan, tidak ada catatan prinsip sebenarnya. Hanya perlu beberapa hal untuk memperkuat unsur pasal yang dilanggar,” jelas dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana sebagai tersangka, bermula dari penyertifikatan lahan yang dilakukan Perbekel Kusuma Ardana lewat Program Nasional Agraria (Prona) pada 2013 lalu. Lahan yang disertifikatkan selama ini difungsikan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.

Warga melaporkan kasus itu ke Sat Reskrim Polres Buleleng, karena diduga ada cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat, berupa dugaan pemalsuan dokumen. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Kusuma Ardana sebagai tersangka pada 27 November 2020 lalu. *mz

Komentar