nusabali

Berkas Perkara PEN Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

  • www.nusabali.com-berkas-perkara-pen-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor-denpasar

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dengan demikian, kasus korupsi yang menjerat 8 pejabat (kini mantan) di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebagai tersangka ini, akan disidangkan dalam waktu dekat.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan berkas perkara kasus PEN telah dilimpahkan pada Selasa (25/5). Ada sebanyak 6 berkas perkara yang telah disusun tim JPU. Untuk tersangka Nyoman GG dan I Gusti AMA terangkum dalam satu berkas. Serta tersangka Made SD (mantan Kadispar Buleleng) dan Nyoman AW juga terangkum dalam satu berkas.

Sementara masing-masing empat tersangka lainnya, yakni Putu B, Nyoman S, Kadek W, dan Putu S masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda. “Enam berkas perkara itu kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kini kami tinggal menunggu penetapan hakim, kapan persidangan akan dimulai,” ujar Jayalantara dikonfirmasi pada Rabu (26/5) siang.

Di sisi lain, untuk penahanan lima tersangka laki-laki masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sembari menunggu penetapan persidangan dimulai. Sedangkan tiga tersangka perempuan masih dititipkan di Rutan Polsek Sawan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus PEN ini ke Pengadilan Tipikor, maka kedelapan tersangka itu kini berstatus tahanan hakim.

“Nanti hakim yang akan melakukan penetapan penahanan delapan tersangka ini akan ditahan di mana, apakah tetap ditahan di Lapas Singaraja, atau dipindahkan ke Denpasar. Kami dari Kejaksaan tinggal melaksanakan saja nanti,” beber Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita oleh penyidik Kejari Buleleng dalam kasus ini hingga saat ini masih tetap yakni sekitar Rp 616 juta lebih, dari total kerugian negara yang ditafsir mencapai sekitar Rp 789 juta. *mz

Komentar