nusabali

40 Persen Koperasi di Denpasar Belum Gelar RAT

Kadiskop: Anggota Bisa Ganti Pengurus Jika Tak Mau Gelar RAT

  • www.nusabali.com-40-persen-koperasi-di-denpasar-belum-gelar-rat

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 40 persen koperasi di Kota Denpasar sampai saat ini belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal deadline RAT harusnya sudah berakhir pada bulan Maret lalu, tetapi sampai sekarang tidak melaksanakan. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar menyarankan mengganti pengurus jika tidak mau menggelar RAT.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena saat diwawancarai, Senin (24/5) mengatakan banyak koperasi yang tidak melakukan RAT dengan alasan pandemi. Padahal menurutnya, pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT.

Data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar dari 800 koperasi yang masih aktif, 40 persennya belum menggelar RAT. "Itu kan (RAT, red) bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” jelas Erwin.

Erwin meminta kepada koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera melaksanakannya meskipun sudah terlambat. Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.

Proses itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Jika ke depan ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan diberikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan. "Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” imbuhnya.

Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktif meminta pengurus koperasi menggelar RAT. Dan jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus, bahkan bisa melakukan penggantian pengurus. Jika terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota.

Untuk koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis. Jika tetap membandel maka pihaknya akan mencabut ijin koperasi dan melakukan pembubaran. Sebelumnya, pihaknya juga telah membubarkan sebanyak 50 koperasi karena tidak aktif.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang bubar atas keinginan dari pengurus. “Koperasi yang tidak aktif kami datangi, daripada disalahgunakan, kami minta agar membuat surat pernyataan pembubaran sendiri,” tandasnya. *mis

Komentar