nusabali

Tabungan Tak Bisa Ditarik, Nasabah LPD Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-tabungan-tak-bisa-ditarik-nasabah-lpd-lapor-polisi

SEMARAPURA, NusaBali
Enam nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, melaporkan pengurus LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, ke Mapolres Klungkung, pada Senin (24/5) pagi.

Pasalnya perwakilan dari nasabah tersebut mencium ada penyelewengan dana LPD sebesar Rp 12 miliar. Hal ini merupakan buntut dari tidak bisa cairnya tabungan nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod sejak Februari 2021, di antaranya tabungan 6 orang yang melapor ke Mapolres tersebut. Kedatangan para nasabah ini diterima langsung oleh Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan akan langsung meriksa saksi-saksi.

Dalam laporan ini, diduga ada penggelapan dari oknum pengurus LPD di Desa Dawan Kelod. Dimana dugaan korbanya ada puluhan, dan estimasi kerugian mencapai Rp 12 miliar. "Kami belum bisa memberikan informasi secara lengkap dan detail, karena kasus ini masih penyelidikan," ujar AKP Wimoko.

Selain memeriksa para saksi terkait, petugas juga akan mengusulkan audit kerugian ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk angka pasti kerugian dari kasus ini. "Kami akan minta bantuan saksi ahli atau yang memiliki kewenangan dalam hal ini dari BPK," kata AKP Wimoko.

Kasus ini pertama mencuat, karena warga tidak bisa menarik uangnya di LPD Dawan Kelod.Seperti yang diungkapkan seorang pelapor, I Kadek Budadarma asal desa setempat. "Saya memiliki tabungan Rp 52 juta di LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, saya tidak bisa menarik uang sejak Febuari 2021 sampai sekarang," kata Budadarma, saat ditemui di Mapolres Klungkung.

Padahal tabungan Rp 52 juta itu, merupakan hasil jerih payah jualan kerbau sejak 2 tahun lalu. "Saya tidak ngitung berapa bunganya, yang penting pokoknya saja dikembalikan (bisa ditarik)," harap Budadarma.

Diungkapkan, tak hanya dirinya puluhan nasabah juga mengalami hal serupa yakni tidak bisa menarik uang tabungan sejak Februari 2021 lalu. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 hanya perwakilan 6 orang nasabah saja yang melapor.

Sementara itu, Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Ni Komang Wirianti, saat ditemui di ruang kerjanya beralasan jika LPD yang dikelola mengalami rush money saat pandemi Covid-19. Karena banyak warga ramai-ramai menarik uangnya, sementara arus kas LPD tidak lancar karena adanya kredit yang macet.

Awalnya satu orang yang tidak bisa narik uangnya, kemudian formasi itu tersebar sehingga warga ramai-ramai menarik uangnya. "Sampai kami tidak bisa melayani nasabah," ungkap Ni Komang Wirianti.

Wirianti mengakui, jika LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod sudah sempat diaudit oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD). Hasilnya ditemukan adanya selisih Rp 12 miliar. Namun, dalam hal ini LPD sebenarnya siap bertanggungjawab untuk menyeleselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengangsur membayar uang tabungan nasabah semuanya. "Kami minta waktu diangsur sampai bisa," kata Wirianti.

Karena sudah dilaporkan, Wirianti pun menyerahkan masalah ini ke proses hukum. Dirinya juga mengaku telah sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian terkait hal tersebut. "Kami sudah serahkan semuanya ke proses hukum," jelasnya. *wan

Komentar