nusabali

Bali Sabet WTP ke-8 Secara Beruntun

Seluruh Kabupaten/Kota Se-Bali Juga Kembali Sabet Opini WTP

  • www.nusabali.com-bali-sabet-wtp-ke-8-secara-beruntun

Selain opini WTP, BPK RI juga berikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Bali agar ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali kembali mencatat prestasi, di mana untuk kedelapan kalinya secara beruntun mendapatkan opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Prestasi ini diikuti 9 kabupaten/kota se-Bali, yang juga semuanya meraih predikat WTP.   

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit LKPD Tahun Anggaran 2020 berisi opini WTP untuk Pemprov Bali ini diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun CSFA CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI, Dr Dori Sentosa SE MM CSFA CFrA, kepada Gubernur Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (24/5) pagi pukul 10.00 Wita

Selain penyerahan WTP untuk Pemprov Bali, pada saat bersamaan di tempat yang sama, Senin kemarin, BPK RI melalui Plt Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr Drs Sri Haryoso Suliyanto MSi CFSA, juga menyerahkan LHP atas Audit LKPD 9 kabupaten/kota se-Bali. Seperti halnya Pemprov Bali, seluruh Pemkab/Pemkot se-Bali pun kembali diganjar opini WTP atas audit LKPD Tahun Anggaran 2020.

Berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini buat kali pertama penyerahan LHP atas audit LKPD untuk Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali dilakukan secara serentak di tempat yang sama. Saat penyerahan LHP atas audit LKPD Tahun Anggaran 2020 oleh BPK RI untuk Pemkab/Pemkot se-Bali di Kantor DPRD Bali kemarin pagi, hadir para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi Pemprov Bali sendiri, ini untuk kedelapan kalinya secara beruntun memperoleh opini tertinggi WTP dari BPK RI. Sebelumnya, WTP dari BPK RI diperoleh Pemprov Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Sebelum berhasil meraih WTP, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini ‘Wa-jar dengan Pengecualian (WDP)’ dari BPK RI, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.

Perlu dicatat, predikat 3 kali WDP dan 5 kali WTP di antaranya diraih di era Gubernur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika. Sedangkan 3 kali WTP terakhir dari BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dipersembahkan di era Gubernur Wayan Koster.

Anggota IV BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Bali berbasis akrual telah diungkapkan secara memadai. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan ketidakpatuhan. Pemprov Bali telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal (SPI), yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi pemantauan.

"Untuk itu, BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020," jelas Isma Yatun di hadapan Gubernur Koster dan para Bupati/Walikota se-Bali, serta Ketua DPRD Bali dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bai.

Isma Yatun menyebutkan, meskipun diganjar WTP, namun ada beberapa permasalahan yang ditekankan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti Pemprov Bali. Pertama, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, serta belanja modal, sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya.

Kedua, penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai. Hal ini mengakibatkan tertib kapitalisasi aset tetap berupa gedung, aset tetap berupa buku, aset tetap berupa tanah, dan barang milik daerah tidak tercatat penggunaanya, tidak menggambarkan nilai sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya, dan tidak jelas status penghapusannya.

Ketiga, pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal subsidi belum memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai nota perjanjian hibah daerah (NPHD). Selain itu, pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

"Pencapaian opini WTP ini hendaknya dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup dan mati kesejahteraan masyarakat, dengan memprioritaskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat Bali," papar Isma Yatun.

Menurut Isma Yatun, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Bali dan DPRD Bali yang memiliki fungsi pengawasan harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI ini. "(Ditindaklanjuti) Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegas mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang pernah sama-sama duduk Komisi X DPR RI bersama Gubernur Wayan Koster ini.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI ini. Gubernur Koster menyebutkan, sebelum terpilih menjadi orang nomor satu di Bali, dirinya adalah anak buah Isma Yatun di Banggar DPR RI. Mereka juga pernah satu komisi di Komisi X DPR RI.

“Jadi, apa pun perintah pimpinan, akan saya ikuti. Disuruh duduk, ya duduk. Disuruh berdiri, ya berdiri. Nah, saat memimpin Provinsi Bali ini, saya juga melaksanakan tugas sesuai arahan beliau (Isma Yatun)," ujar Gubernur Koster dalam pidatonya di sidang paripurna DPRD Bali kemarin.

Gubernur Koster juga menegaskan Pemprov Bali telah menerima opini WTP sebanyak 8 kali secara beruntun. Namun demikian, Gubernur Koster tidak mau menerima opini atau penilaian yang hanya sekadar WTP saja.

"WTP yang kami terima harus benar-benar murni karena penilaian objektif. Kalau benar, harus benar. Terus terang, tiap tahun kami dapat WTP. Tapi tidak asal WTP, melainkan WTP yang berkualitas, bisa dipertanggungjawabkan secara moral," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, WTP menjadi motivasi bagi Pemprov Bali dan jajarannya untuk bekerja maksimal, sehingga pengeluaran negara semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pengeluaran negara tentunya mesti memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“LKPD Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali masih jauh dari sempurna. Kami selalu siap menerima arahan Ibu Anggota BPK RI. Temuan dan rekomendasi BPK RI akan kita tindaklanjuti dalam pengelolaan keuangan daerah," tegas politisi senior yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Koster juga mengakui, ini untuk pertama kalinya penyerahan LHP LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali dari BPK RI dilaksanakan secara serentak di tempat yang sama. LHP LKPD diterima langsung kepala daerah dan para Ketua DPRD. Menurut Koster, ini sangat bersejarah.

“Kami setuju dengan pola ini, karena wilayah Bali sangat kecil. Bali diselenggarakan dalam visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, di mana pembangunan Bali dilaksanakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," tandas Koster. *nat

Komentar