nusabali

Masuk Badung Wajib Bawa Identitas dan Surat Bebas Covid-19

  • www.nusabali.com-masuk-badung-wajib-bawa-identitas-dan-surat-bebas-covid-19

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, akan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang bersama aparat desa dan Satgas Covid-19.

Penduduk pendatang pun diwajibkan lapor kepada aparat desa guna memudahkan pendataan. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan daerah yang padat penduduk paling banyak berada di wilayah Badung Selatan, meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung, hingga 18 Mei 2021, total penduduk non permanen yang tercatat mencapai 44.024 orang. “Kantong penduduk non permanen paling banyak tercatat di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang,” kata Suryanegara, dikonfirmasi, Minggu (23/5).

Namun, untuk pendataan penduduk pendatang yang rencananya selama lima hari itu tetap akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dengan menerjunkan personil masing-masing sebanyak 10 orang. “Jadi nanti sidak akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sebab sebelum Galungan dan Lebaran, kami pernah sidak rata-rata sepi, penduduk pendatangnya sedikit, karena banyak rumah kos-kosan yang kosong. Makanya, sidaknya lihat situasi dan kondisi,” ujar Suryanegara.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu lebih lanjut mengatakan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, tak segan akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan datang ke Badung. “Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, siapapun yang datang ke wilayah Badung, tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” jelas Suryanegara.

Sementara itu, sejak Selasa (18/5) lalu hingga Minggu (23/5), Suryanegara menyebut ada 28 orang tidak memiliki izin tinggal, namun telah menetap sebelumnya di Kabupaten Badung. Ini ditemukan oleh tim gabungan di Terminal Mengwi. Dari 28 orang yang tidak memiliki KTP Badung, hanya satu orang yang tidak memiliki penanggung jawab. “Mereka yang kami amankan semua memiliki KTP dari luar Bali. Jadi mereka kami minta untuk menunggu penanggung jawabnya,” bebernya.

“Begitu penanggung jawabnya menjemput di Terminal Mengwi, kami izinkan melanjutkan perjalanan dengan catatan melapor ke aparat desa untuk memperoleh surat keterangan penduduk sementara dari kepala lingkungan atau kelian setempat,” tandas Suryanegara. *ind

Komentar