nusabali

Koster Turun Gunung Sosialisasi Masalah Sampah

Bali Targetkan Bisa Deklarasi Bersih dari Sampah Tahun 2023

  • www.nusabali.com-koster-turun-gunung-sosialisasi-masalah-sampah

Agar Pergub 47/2019 terlaksana dengan serius, Gubernur Koster rancang lomba desa yang mampu terapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Wayan Koster kembali tancap gas mantapkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Kali ini, Gubernur Koster turun gunung sosialisasi dengan menyasar para perbekel/lurah, bendesa adat, dan perangkat desa se-Kota Denpasar, di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang, Denpasar Utara, Minggu (23/5).

Dalam sosialisasi Perbub Bali Nomor 47 Tahun 2019 kemarin, Gubernur Koster didampingi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa-Kependudukan-Pencatatan Sipil (PMD DUkcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Teja. Acara diakhiri dengan penandatangan ‘Kesepakatan Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber’ yang dilakukan Pemkot Denpasar bersama Forum Komunikasi Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.

Gubernur Koster menjelaskan implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 harus dilaksanakan percepatan dari tingkat desa/kelurahan dan desa adat. “Program ini harus lebih digalakkan lagi. Program ini nantinya sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah, dengan cara melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan pedoman yang kita berikan,” tandas Gubernur Koster dalam arahannya kepada para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Kota Denpasar.

Koster berharap adanya sinergi antara desa/kelurahan dan desa adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayahnya, untuk mengkampanyekan dan sosialisasikan slogan ‘Desaku Bersih, Tanpa Mengotori Desa Lain’. “Harus sinergi, jangan berjarak apalagi bersitegang,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Ditambahkannya, semua kegiatan harus dilaksanakan pada 2021 atau paling lambat tahun 2022 untuk semua desa/kelurahan dan desa adat di seluruh Bali. Agar Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 terlaksana dengan serius dan semarak, maka Koster telah merancang inovasi berupa lomba desa yang nantinya akan mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi.

“Target saya, tahun 2023 mendatang Bali sudah bisa dideklarasikan bersih dari berbagai jenis sampah. Kalau ini bisa dilaksanakan dan diwujudkan, Bali akan keren sekali,” terang politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Menurut Koster, untuk memperkuat Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Keputusan Gubernur dan Instruksi Gubernur tersebut secara rinci berisi pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan aesa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta melarang buang sampah di danau, mata air, sungai, dan laut sesuai dengan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

“Secara teknis di lapangan, saya juga akan mengarahkan PNS dan non PNS di Provinsi Bali untuk membantu percepatan penerapan program-program ini di desa asalnya masing-masing. Jadi, mereka akan buat tim untuk kerja di desa, dibagi dan diwajibkan pulang ke desa melaksanakan kegiatan berbasis desa,” katanya.

“Tidak hanya pegawai di Pemprov Bali, saya juga mengajak semua elemen masyarakat mencintai Bali secara total untuk mencegah penggerogotan Bali dari segala aspek. Cintailah Bali, sayangilah Bali, mari berbenah menuju ‘Bali Era Baru’,” lanjut Gubernur yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan Pemkot Denpasar bersama desa/kelurahan dan desa adat se-Kota Denpasar sangat berkenan dan komitmen mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini.

Menurut Jaya Negara, kendala yang dihadapi Denpasar, saat ini baru ada 4 desa yang punya TPS 3R dengan kondisi dan luasan yang memadai. “Mudah-mudahan nanti Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan lahan, sehingga masalah sampah ini bisa diselesaikan,” jelas politisi senior asal Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar