nusabali

Imigrasi Sosialisasi Status Kewarganegaraan ke PerCa Bali

  • www.nusabali.com-imigrasi-sosialisasi-status-kewarganegaraan-ke-perca-bali

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, melakukan sosialisasi Kewarganegaraan sesuai UU No 12 Tahun 2006, terkait pentingnya status kewarganegaraan untuk memperoleh kepastian hukum.

Kegiatan yang digelar di Hotel Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu dihadiri langsung Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramela Yunidar Pasaribu, serta dihadiri oleh organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali, dan sejumlah civitas akademika dari perguruan tinggi di Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Bali Amrizal, mengatakan sebagai wilayah yang paling dominan perkawinan campuran, tentu cukup banyak dari mereka yang terkendala terkait kewarganegaraan, termasuk nantinya bagi anak-anak mereka juga bisa terkendala terkait kewarganegaraan. Melalui sosialisasi ini, katanya, diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait keberadaan mereka yang dilindungi oleh UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena mereka menerima informasi yang jelas terkait kewarganegaraan, sehingga dapat meminimalisir perbedaan pemahaman yang menyebabkan perbedaan persepsi.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, para PerCa kami harap bisa memahami seperti apa aturan yang harus diikuti. Supaya perkawinan campuran ini tidak hilang hak dan kewajiban, serta tidak terjadi penyalahgunaan maupun pelanggaran yang dilakukan terkait kewarganegaraan,” kata Amrizal.

Sementara, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Yudi Atmika, mengatakan pada dasarnya perkawinan campuran yang terjadi di Badung, masih jarang dilaporkan kepada Disdukcapik Badung. Padahal, hal itu sangat perlu dilakukan demi terjaminnya hak dan kewajiban mereka secara hukum, apalagi tidak sedikit ditemukan persoalan yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan pelaku perkawinan campuran. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku perkawinan campuran untuk senantiasa aktif melaporkan segala kejadian kependudukan ke Disdukcapil Kabupaten Badung. “Memang kita selalu mengharapkan agar masyarakat tertib administrasi. Tapi harapan itu tidak begitu banyak disambut masyarakat. Ada banyak faktor yang mempengaruhi ketidakdisiplinan tersebut, baik itu disengaja ataupun tidak disengaja,” kata Yudi Atmika.

Dijelaskan, untuk di kabupaten Badung, perkawinan campuran yang paling banyak berasal dari Australia. Agar lebih tertib administrasi, pihaknya berharap agar mereka yang sudah memegang kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) untuk segera melaporkan diri ke kantor Disdukcapil. Sebab, walaupun selama ini banyak WNA yang sudah memiliki Kitas dan Kitap, namun tidak sedikit mereka juga enggan melaporkan dirinya kepada Disdukcapil untuk menjadi penduduk di Kabupaten Badung. “Harapan kami agar segera melaporkan, tentu ini akan berdampak baik bagi masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Ketua PerCa Bali Herlin Melinda didampingi Humas PerCa Bali Ni Putu Marina Eka, menyambut baik sosialisasi dan penyuluhan yang digelar pihak imigrasi. Sebab, hal itu mempermudah dan menjembatani mereka akan informasi terupdate di lapangan, terkait proses yang dibutuhkan dalam hal izin tetap atau izin sementara keimigrasian, dwi kewarganegaraan, maupun pindah kewarganegaraan. “Ini sangat bermanfaat bagi kami, sehingga ada kejelasan mana yang harus dilakukan untuk mempertegas kewarganegaraan itu. Harapannya ini akan terus dilakukan dan diupdate ke depannya,” katanya. *dar

Komentar