nusabali

Tersangka Kasus Pencurian Sesari Belum Ditahan

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-pencurian-sesari-belum-ditahan

Tersangka masih menjalani pemulihan karena tulang kaki patah akibat diamuk massa. Selama pemulihan di rumah, tersangka dijaga petugas Reskrim Polsek Dawan.

SEMARAPURA, NusaBali

Tersangka pencuri kotak sesari, I Nengah Mustika, 46, yang diringkus warga setelah kepergok mencuri jinah (uang) sesari di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (5/3) lalu, hingga saat ini belum ditahan. Pasalnya, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Klungkung, akibat mengalami patah tulang kaki kanan lantaran diamuk massa saat kepergok mencuri sesari di Pura Ratu Pasek, tersangka masih proses pemulihan. Sehingga untuk sementara tersangka masih dibiarkan tinggal di rumahnya di Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Kendati bisa tinggal di rumahnya, tersangka tetap dijaga petugas Reskrim Polsek Dawan selama 24 jam penuh. “Petugas kami bergiliran berjaga di rumah tersangka di Banjar Pangi, Desa Pikat,” ujar Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpikasari, saat dikonfirmasi pada Senin (17/5).

Kata AKP Ida Ayu pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan setelah tersangka menjalani operasi di RSUD Klungkung, beberapa waktu lalu. “Kami sudah periksa tersangka sekitar seminggu lalu. Tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri uang sesari di pura tersebut sejak 2020,” kata AKP Ida Ayu Kalpikasari.

Meskipun tersangka belum ditahan karena kondisinya, proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini petugas juga sudah mengamankan bukti-bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci palsu untuk membuka kotak sesari, uang sesari, dan lainnya.

Sebelumnya, tersangka pencuri kotak sesari, I Nengah Mustika, 46, diringkus warga setelah kepergok mencuri jinah (uang) sesari di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (5/3) subuh. Karena mencoba kabur dan melawan tersangka digebuki massa. Pelaku pun diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. *wan

Komentar