nusabali

PDAM Nusa Penida Dibidik Kejaksaan

Dugaan Korupsi Hasil Penjualan Air dari Mobil Tangki

  • www.nusabali.com-pdam-nusa-penida-dibidik-kejaksaan

Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan.

SEMARAPURA, Nusa bali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pada unit usaha PDAM, di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Dalam kasus ini, oknum petugas PDAM di Nusa Penida, diduga memalsukan kwitansi terkait penjualan air yang menggunakan sarana mobil tangki.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra  menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini cukup lama. Bahkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi. "Kami masih menunggu audit dari BPKP untuk menentukan kerugiannya," jelas Gede Eka Sumahendra pada Minggu (16/5) malam.

Gede Eka menjelaskan dalam kasus ini unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki. Namun hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung. Contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1,2 atau 3 kali. "Yang disetorkan tidak menyeluruh," kata Gede Eka.

Modusnya, oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu yang sangat menyerupai aslinya. Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil. Berdasarkan barang bukti, dugaan penyelewengan itu sudah berlangsung sejak Mei 2018 sampai September 2019. "Namun, kami menduga lebih dari itu," katanya.

Guna menentukan tersangka dari dugaan penyelewengan tersebut, pihak Kacabjari Nusa Penida mengaku masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP. Dikonfirmasi terpisah Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, Senin (17/5) belum banyak memberikan keterangan terkait kasus tersebut sebut. Namun, Renin menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan. "Kita tetap menghormati dari proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Renin. *wan

Komentar