nusabali

Dipolisikan, PHDI-MDA Provinsi Bali Belum Bersikap

  • www.nusabali.com-dipolisikan-phdi-mda-provinsi-bali-belum-bersikap

DENPASAR, NusaBali
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (13/5) pagi.

Laporan dilakukan Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), I Ketut Nurasa, atas pembatasan kegiatan pengemanan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali. Hingga Jumat (14/5), PHDI Bali maupun MDA Provinsi Bali belum bersikap atas laporan MKKBN.

MKKBN melaporkan Ketua PHDI Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, setelah 8 hari melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons. Dasar utama pelaporan itu adalah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 106/PHDI BALI/XII/2020 dan SKB Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali.

Selain IGN Sudiana dan Ida Panglingsir Putra Sukahet, MKKBN juga melaporkan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta. Pelaporan terhadap IGN Harta masih berkaitan dengan SKB yang dikeluarkan PHDI dan MDA pada 16 Desember 2020. Namun, demikian ketiganya dilaporkan dalam tiga nomor laporan berbeda.

Saat melapor ke Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Kamis pagi pukul 11.00 Wita, Ketua MKKBN Ketut Nurasa yang didampingi sejumlah anggotanya, datang dengan membawa bukti berupa fotokopi SKB PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali, pernyataan PHDI Bali yang dinilai bersifat menghasut dalam forum resmi, spanduk-spanduk yang dipasang di ashram yang ditutup paksa, serta pernyataan IGN Harta, dan video Forkom Hindu Bali yang mengajak puputan oleh IGN Harta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan Ketua PHDI Bali IGN Sudiana dilaporkan dengan nomor registrasi Dumas 301/V/2021/SPKT Polda Bali atas dugaan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

Disebutkan, akibat SKB PHDI Bali-MDA Provinsi Bali itu berdampak terhadap adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh beberapa bendesa adat dan Ormas di Bali. Mereka melakukan pemasangan sepanduk penutupan melarang keberadaan dan kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali di beberapa wewidangan (wilayah), seperti di Desa Adat Puseh (Kecamatan Baturiti, Tabanan) dan Desa Adat Luwus (Kecamatan Baturiti, Tabanan).

Sedangkan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Putra Sukahet, dilaporkan dengan nomor registrasi Dumas 303/V/2021/SPKT Polda Bali, juga atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan. Demikian halnya Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, IGN Harta, dilaporkan dengan nomor registrasi nomor Dumas 302/V/2021/SPKT Polda Bali atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

"Ketiga laporan itu dilakukan oleh I Ketut Nurasa selaku Ketua MKKBN. Semua laporan itu dalam bentuk Dumas. Ketiga laporan tersebut akan kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu," ungkap Kombes Djuhandani di Denpasar, Jumat kemarin.

Sementara, Ketua MKKBN Ketut Nurasa mengatakan sebelum membuat laporan ke Polda Bali, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Ketua PHDI Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Rabu (5/5) lalu. Namun, batas waktu somasi 7x24 jam itu tidak mendapat tanggapan, sehingga ditempuhlah jalur hukum ke Polda Bali.

Menurut Nurasa, SKB PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali telah membuat kemelut. SKB ini dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu, yang disebutnya delegasi neraka. "Kemelut ini diciptakan oleh persekongkolan jahat. Saya melayangkan somasi agar para tokoh duduk bersama untuk berdiskusi," ujar Nurasa.

Nurasa menyebutkan, PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melarang atau membatasi orang beragama. Itu melanggar bhisama, padahal yang punya kewenangan adalah negara.

Dalam SKB itu, kata Nurasa, disebutkan membatasi pengembangan Sampradaya Non Dresta Bali. Namun dalam pelaksanaannya, disertai dengan instruksi dari Bendesa Agung MDA Provinsi Bali. Ada pula pernyataan yang bersifat menghasut, sehingga para bendesa adat menutup kegiatan Hare Krishna.

"Ada pula yang melakukan penutupan bukan dari desa adat, tapi dari Ormas Forum Koordinasi Hindu Bali. Saya somasi tujuannya untuk berdialog, apakah kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali yang dikurangi atau dibatasi. Ini negara hukum, bukan negara adat. Tidak bisa dengan dialog, lakukan langkah hukum, bukan arogansi," katanya.

Di sisi lain, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, IGN Harta, mengatakan laporan yang dilakukan Ketut Nurasa adalah laporan kosong. Dia menganggap Nurasa tidak paham dengan keinginan masyarakat Bali.

Menurut IGN Harta, Hare Krishna selalu merendahkan ajaran Hindu Bali, merendahkan adat, dan tradisi Bali. "Seharusnya kita yang melaporkan Hare Krishna karena merusak kenyamanan masyarakat Bali dalam berkeyakinan yang dianggap tidak sesuai dengan Weda dan sebagainya," tegas IGN Harta.

IGN Harta justru menganggap pihak Hare Krishna yang arogan. Kalau hal ini dibiarkan, akan semakin menjadi-jadi. "Masih minoritas saja mereka sudah arogan," papar IGN Harta.

Sementara itu, baik PHDI Bali maupun MDA Provinsi Bali hingga Jumat kemarin belum memberikan tanggapan atas laporan MKKBN ke Polda Bali. Saat dikonfirmasi NusaBali, Ketua PHDI Bali IGN Sudiana menolak berkomentar. Sudiana beralasan PHDI Bali masih akan rapat dulu. "Kami akan rapat dulu, nanti akan ada rilis tertulis dari PHDI Bali," elak Sudiana.

Sedangkan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Putra Sukahet, tidak mengangkat Ponsel saat dihubungi per telepon, Jumat kemarin. Demikian pula Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta. Sementara Petajuh Bidang Kelembagaan dan SDM MDA Provinsi Bali, I Made Wena, menolak berkomentar. Alasannya klasik, akan rembuk dulu dengan jajaran MDA Provinsi Bali.

"Saya tidak komentar dulu. Nanti, nanti… Masih akan rembug dulu. Jangan saya ditulis. Itu baru Dumas (pengaduan masyarakat) saja kok, belum pengaduan polisi," kilah mantan Ketua Panwaslu Bali ini.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan Kamtibmasa) I Nyoman Adnyana berharap situasi kondusif. "Untuk kasus laporan pengacara dari Sampradaya, silakan Polda Bali punya kewenangan. Kami di Komisi DPRD Bali hanya bisa menyampaikan persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Kami yakin Polda Bali profesional menangani ini," ujar Adnyana.

Politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini juga mengingatkan laporan Sampradaya terhadap PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali harus diselesaikan dengan kepala dingin. "Ini ranah Polda Bali, keduabelah pihak harus menyelesaikannya dengan kepala dingin, tidak menimbulkan suasana gaduh atau memancing situasi keruh di masyarakat. Kalau memang harus duduk bersama, silakan. Jangan ribut di media," saran Adnyana.

Sejauh ini, kata Adnyana, Komisi I DPRD Bali belum ada rencana untuk mengundang pihak Polda Bali terkait kasus pelaporan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua PHDI Bali tersebut. "Kita tidak intervensi sejauh itu. Kalau soal pelayanan atas pengaduan masyarakat, silakan kewenangan Polda Bali itu. Kami tetap komitmen dengan penegakan hukum untuk setiap warga negara," katanya. *pol,nat

Komentar