nusabali

Cabuli Bocah SD, Oknum PNS Pemkab Klungkung Ditangkap

  • www.nusabali.com-cabuli-bocah-sd-oknum-pns-pemkab-klungkung-ditangkap

SEMARAPURA, NusaBali
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Klungkung, Sang Putu S, 59, dijebloskan ke sel tahanan karena diduga cabuli bocah berusia 10 tahun.

Korbannya adalah DM, 10, seorang siswi SD yang kos di kawasan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Tersangka Sang Putu S yang diduga cabuli siswi Kelas IV SD ini kesehariannya bertugas di Bidang Pemerdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.

Informasi di lapangan, oknum PNS ini dua kali mencabuli korban DM di sebuah kos-kosan kawasan Kecamatan Banjarangkan, masing-masing pada Desember 2020 dan Maret 2021. Awalnya tersangka Sang Putu S menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Namun, putri cilik pacarnya itu juga ikut digagahi tersangka. Kasus ini kemudian terendus dan akhirnya dilaporkan keluarga korban DM ke Mapolres Klungkung, Rabu (12/5) petang.

Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, mengatakan saat melaporkan kasus ini, korban DM juga diajak orang tuanya ke Mapolres Klungkung. Berdasarkan keterangan ibunya, korban DM dicabuli sebanyak dua kali di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Banjarangkan. "Korban pun sudah menjalani visum di RSUD Klungkung,” ujar AKBP Bima Aria di Semarapura, Jumat (14/5).

Tersangka Sang Putu S sendiri kemudian ditangkap polisi, Rabu malam, hanya berselang beberapa jam setelah dilaporkan pihak korban. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Terungkap, tersangka Sang Putu S selama ini menjalin hubungan dengan ibu korban. Namun, korban justru dicabuli.

Tersangka Sang Putu S dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. "Kami sudah mendapat informasi yang bersangkutan (Sang Putu S, Red) ditahan," ujar Suteja, Jumat kemarin.

Terkait masalah oknum PNS terseret kasua pencabulan ini, kata Suteja, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin (17/5) lusa.

"Saya akan bertemu dengan Sekda dan Bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Saya sekalian meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," papar Suteja.

Selain itu, menurut Suteja, pihaknya juga akan memperjelas terlebih dahulu terkait status Sang Putu S di kepolisian. Termasuk juga berkoordinasi dengan keluarganya soal bagaimana statusnya di kepolisian.

Kasus yang menjerat oknum PNS lingkup Pemkab Klungkung ini mirip dengan kasus oknum petugas security, I Ketut Bina Setiarawan, 39, di Kota Tabanan. Tersangka Ketut Bina ditangkap jajaran Polres Tabanan karena diduga setubuhi bocah berinisial EAR, 7. Selain setubuhi bocah ingusan usia 7 tahun, tersangka Ketut Bina juga menjalin asmara dengan ibu korban.

Informasinya, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Tabanan ini terjadi Jumat (30/4) pagi di atas pukul 05.30 Wita. Sebelum kejadian, tersangka Ketut Bina yang kesehariannya bekerja sebagai petugas security salah satu vila di Kabupaten Badung, berkunjung dan menginap di tempat kos korban, Kamis (29/4) malam.

Antara tersangka Ketut Bina, korban EAR, dan ibunda korban sudah saling kenal lama, meskipun mereka tidak ada hubungan keluarga. Tersangka Ketut Bina disebut-sebut sebagai pacar dari ibu korban. Malam itu, mereka tidur bertiga di kamar kos.

Keesokan harinya, Jumat pagi sekitar pukul 05.30 Wita, ibu korban bangun tidur, lalu membuka tirai jendela. Selanjutnya, ibu korban pergi ke luar rumah karena ada keperluan. Sedangkan putri ciliknya yang masih berusia 7 tahun dan sang pacar, Ketut Bina, masih tidur.

Namun, saat pulang ke rumah beberapa menit kemudian, ibu korban curiga karena melihat tirai jendela kamar kos yang sebelumnya dia buka, malah tertutup kembali. Begitu melihat ke dalam kamar kosnya, dia terkejut bukan main melihat putri ciliknya diduga habis digagahi sang pacar. Tersangka didapati tidak mengenakan celana dan baju alias bugil. Demikian pula korban EAR didapati ibunya tidak memakai celana dalam, tapi masih mengenakan dres warna pink.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Tabanan hari itu juga, Jumat, 30 April 2021. Hari itu juga, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya kawasan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. *wan

Komentar