nusabali

Tujuh Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-tujuh-terdakwa-kasus-persetubuhan-anak-divonis-25-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Tujuh terdakwa anak dalam persetubuhan siswi SMP berinisial KMW, 14, akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (11/5) siang. Sidang putusan kasus pidana perlindungan anak itu dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, dan dilangsungkan di ruang sidang Cakra.

Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa SH MH didampingi hakim anggota AA Ngurah Budhi Dharmawan SH MH, dan Ni Made Kushandari SH MH. Vonis yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara ditambah kerja sosial selama 4 bulan.

Sidang dihadiri ketujuh terdakwa melalui virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Dalam pembacaan putusan, ketujuh terdakwa yang masih berusia remaja masing-masing berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP, dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, telah melakukan persetubuhan kepada anak. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dan kerja sosial selama 4 bulan dengan pengawasan dari Dinas Sosial," ujar hakim Anggayasa saat membacakan putusan.

Hakim Anggayasa menambahkan, hukuman kerja sosial yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa dilakukan pada siang dalam waktu 2 jam sehari sehingga tidak menggangu jam belajar mereka. "Memerintahkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) mendampingi dan mengawasi selama proses penahanan dan kerja sosial, dan melaporkannya kepada jaksa," tandasnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap barang bukti kuat berupa kaos warna-warni, celana dalam warna hitam, BH warna biru dongker, dan celana pendek warna kuning putih, yang dipakai korban saat disetubuhi oleh para terdakwa pada Oktober 2020 lalu. Juga hasil visum yang menyatakan korban mengalami robekan pada selaput dara.

Usai persidangan Hakim Ketua Anggayasa memberikan hak yang bisa diambil oleh ketujuh terdakwa. Hak tidak menerima putusan, pikir-pikir atau menerima. Dengan pilihan tersebut, para terdakwa diberikan waktu selama sepekan jika akan mengajukan banding.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ada 11 terdakwa. Empat orang terdakwa lainnya yang berusia dewasa telah menjalani persidangan terpisah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 22 April lalu. Sedangkan tujuh terdakwa anak dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. *mz

Komentar