nusabali

Bawa Shabu, Mantan Satpam Diskotik Diringkus

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-mantan-satpam-diskotik-diringkus

BANGLI, NusaBali
Pria inisial PKD, 27, asal Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bangli.

Mantan satpam tempat hiburan malam tersebut kedapatan membawa narkoba jenis shabu. PKD diamankan petugas di seputaran wilayah Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Dari tangan PKD diamankan beberapa paket shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Akp I Nyoman Sudarma mengatakan pelaku diamankan di seputaran Jalan Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan. Dari pemeriksaan dan introgasi yang dilakukan didapatkan atau dua buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu. Barang terlarang tersebut  diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam. "Personil mendapatkan informasi bawasanya diseputaran Jalan Raya Merdeka, diduga sering terjadi transaksi narkoba. Menyikapi hal tersebut petugas melakukan penyelidikan," jelasnya Selasa (11/5).

Lebih lanjut, barang bukti yang dapat kami dapatkan dari tangan Pelaku berupa 2 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat dengan rincian BB 1 : 0,37 bruto , 0,21 netto dan  BB 2 : 0,28 bruto, 0,12 netto. Selain itu juga ditemukan 1 buah potongan pipet warna merah muda, 1 buah potongan kertas buku tulis, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam, handphone hingga sepeda motor.

Kata AKP Sudarma jika pelaku disangkakan Pasal 112 atau 115 UU no. 35 tahun 2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan pelaku, shabu tersebut digunakan sendiri. "Berdasarkan keterangan yang didapat shabu tersebut untuk digunakan atau sendiri dan pelaku. Pelaku sudah menggunakan barang terlarang 1 bulan terakhir," sambungnya. *esa

Komentar