nusabali

Siswi SMP Digilir Lima Pemuda

Tiga Pelaku Ditahan, Dua Lainnya Masih di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-siswi-smp-digilir-lima-pemuda

Kasus persetubuhan secara bergilir sempat gegerkan Buleleng pada Oktober 2020 lalu, korban yang siswi SMP disetubuhi secara bergilir oleh 11 pelaku.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan cara digilir oleh sejumlah pemuda kembali terjadi di Buleleng. Seorang siswi SMP berinisial LASP, 13, asal wilayah Kecamatan Seririt, digilir oleh lima orang pemuda di TKP sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Dusun Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Aksi itu terjadi selama dua hari, pada Senin (26/4) dan Selasa (27/4) lalu.

Dari kelima pelaku aksi persetubuhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa. Masing-masing bernama I Dewa Made Purna Yoga, 19, asal Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Komang Bangkit Arya Utama, 19, dari Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dan Putu Angga Pramayasa, 19, asal Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Ketiga tersangka dewasa telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak, Rabu (5/5) lalu. Mereka resmi ditahan setelah polisi mengantongi cukup bukti. Bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut, yakni kaos dan celana warna hitam bercak coklat, BH warna merah muda bergaris, dan celana dalam warna putih. Hal ini juga didukung dengan hasil visum yang menyatakan korban mengalami robek pada selaput dara.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini sebelumnya juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini. "Masing-masing tersangka ini juga menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Dari keterangan saksi fakta tersebut saling mendukung bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan para pelaku. Pada 5 Mei lalu mereka kami amankan," ujar KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, siang saat rilis kasus di Mapolres Buleleng saat rilis kasus, Selasa (11/5).

AKP Suseno menambahkan, tidak semua tersangka dilakukan penahanan karena 2 tersangka lainnya tercatat masih di bawah umur. Mereka adalah remaja berinisial GS, 17, dan Putu A, 15, asal Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Kelima tersangka ini satu sama lain ada hubungan pertemanan. Sementara dengan korban, ada yang berteman dan beberapa baru kenalan," imbuh AKP Suseno.

AKP Suseno membeberkan, aksi persetubuhan ini sebenarnya terjadi didasarkan suka sama suka. Kendati demikian jerat hukum tak bisa dielakkan, lantaran korban masih di bawah umur. Kronologi persetubuhan yang menimpa korban LASP bermula saat pelaku Dewa Yoga mengajak remaja berusia 13 tahun itu ke kosnya pada, Senin sore sekitar pukul 15.00 Wita. Di kos itu tersangka sempat mengajak berbincang korban sebelum akhirnya mereka melakukan hubungan intim.

Selanjutnya, masih di lokasi yang sama pada, Senin sekitar pukul 18.30 Wita korban diajak berkenalan dengan pelaku Gede S yang notabene teman Dewa Yoga di depan teras kos. Pelaku Gede S kemudian masuk ke kamar kos bersama korban. Korban kemudian dirayu oleh pelaku dan terjadi persetubuhan. Di kos itu juga korban kembali disetubuhi oleh pelaku lainnya, Putu A, pada Selasa dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 03.00 Wita giliran pelaku Bangkit datang ke kos dan mengajak korban berhubungan badan.

Paginya, sekitar pukul 09.00 Wita korban kembali berkenalan dengan pelaku Angga. Pelaku Angga kemudian menyetubuhi korban. Korban baru diantarkan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, pada Rabu sore pukul 17.00 Wita.

Orangtua korban LASP yang merasa curiga anaknya pergi selama dua hari kemudian menginterogasi korban. Saat itulah terungkap jika korban telah disetubuhi oleh sejumlah orang. Tak terima atas perlakuan itu, orangtua korban, KA, 45, pun akhirnya melapor peristiwa yang menimpa anaknya ini ke Mapolres Buleleng pada, Senin (4/5) dengan lima laporan yang berbeda. Tak butuh waktu lama, kelima pelaku langsung diciduk keesokan harinya, pada Selasa (5/5).

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Terhadap para tersangka yang masih di bawah umur tetap dikenakan proses hukum meski tidak dilakukan tindakan penahanan (diskresi).

Sementara itu, salah satu tersangka, Dewa Yoga, saat dihadirkan dalam rilis kasus mengaku sudah mengenal korban LASP dua bulan belakangan melalui aplikasi obrolan daring (chatting). Dirinya mengaku sudah dua kali bertemu dengan korban sebelum kejadian itu. Kata dia, saat dijemput dan diajak ke TKP kosnya, korban telah berpamitan dengan orangtuanya.

Karena telah mengenal dan korban sendiri mengaku sudah mendapat izin orangtua keluar rumah, tersangka ini pun mengajak korban ke TKP untuk berhubungan badan. "Ini sudah dua kali bertemu dengan korban, dan waktu itu saya tanya apa sudah izin dengan orangtua, korban bilang sudah. Saya ajak ke TKP dan itu saja yang saya tahu," aku Dewa Yoga.

Kasus persetubuhan secara bergilir sempat gegerkan Buleleng pada Oktober 2020 lalu. Korban yang juga merupakan seorang siswi SMP disetubuhi secara bergilir oleh 11 orang pelaku, di lima TKP dengan waktu yang berbeda.

Dari 11 pelaku itu, empat diantaranya cukup umur. Masing-masing bernama Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22, Putu Rudi Ariawan, 19, Gede Putra Ariawan, 19, dan Kadek Candra Yasa,18. Keempat pelaku yang cukup umur ini telah menjalani sidang putusan pada April lalu, dan divonis lima tahun penjara.

Sementara tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur, masing-masing berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. Lima terdakwa yang masih dibawah umur itu telah menjalani sidang putusan pada, Selasa (11/5) siang kemarin.

Sidang putusan dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa. Sementara kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lebih enam bulan dan pidana pelatihan kerja selama empat bulan. *mz

Komentar