nusabali

Lima Napi Dituntut 15 Tahun Bui

Kendalikan Penyelundupan Shabu dari Malaysia

  • www.nusabali.com-lima-napi-dituntut-15-tahun-bui

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa minta waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).

DENPASAR, NusaBali

Lima narapidana yang terlibat kasus penyelundupan shabu seberat 117 gram dari Malaysia dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar virtual pada Selasa (11/5). Kelima terdakwa yaitu Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.

Kelima terdakwa ini sendiri merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara dan di Lapastik Nusakambangan. “Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun kepada terdakwa. Ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” lanjut JPU membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa yang didampingi Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa minta waktu untuk menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pekan depan. "Kami mohon waktu satu minggu kepada majelis hakim. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan," ujar Aji Silaban.

Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis shabu seberat 177 gram.

Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian. Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi. Berlanjut pada penangkapan Thio dan Wayan yang menerima paket tersebut. Dari pengakuan keduanya, didapat nama terpidana kasus narkoba lainnya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Masing-masing Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari. *rez

Komentar