nusabali

Adi Wiryatama Sebut Revisi UU 33/2004 Isu Lama

  • www.nusabali.com-adi-wiryatama-sebut-revisi-uu-332004-isu-lama

Golkar Bali akan sodorkan hasil bahasan revisi UU No 33 Tahun 2004 ke Gubernur Bali Wayan Koster.

DENPASAR, NusaBali

Rencana revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang dikupas Partai Golkar mendapatkan tanggapan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 yang kini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) itu sudah lama menjadi buah pikiran DPRD Bali untuk direvisi, karena tidak memiliki napas keadilan bagi daerah yang tidak punya hasil sumber daya alam.

Adi Wiryatama ditemui NusaBali usai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (10/5) siang, mengatakan usulan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 bukan hanya diusulkan Fraksi Golkar. “Bukan hanya Fraksi Golkar yang usulkan dulu. Tetapi seluruh fraksi di DPRD Bali, itu diusulkan secara kelembagaan ke pusat. Supaya RUU Nomor 33 Tahun 2004 direvisi. Jadi ini pernah menjadi perjuangan rakyat Bali melalui lembaga dewan. Kalau Golkar sekarang membahas secara spesifik dan pendalaman ya itu sah-sah saja,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Daerah DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Adi Wiryatama juga menegaskan untuk saat ini revisi UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, selalu menjadi bahasan daerah-daerah yang memang tidak memiliki sumber daya alam. Agar mereka mendapatkan porsi yang adil dan berimbang sesuai kontribusi daerah. “Sering kita di DPRD Bali dengan DPRD daerah lain dalam sebuah asosiasi lembaga membahas itu. Tetapi ya itu membahas saja dari itu ke itu, tidak ada realisasi sampai sekarang,” ujar mantan Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini. Politisi asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, ini mengatakan saat revisi UU 33 Tahun 2004 masuk Prolegnas masih perlu waktu yang panjang untuk ketok palu. Kalaupun dana perimbangan keuangan pusat dan daerah nanti akan diatur dalam revisi yang terbaru, juga agak sulit eksekusi seperti yang diharapkan daerah-daerah. “Karena kondisi keuangan negara sedang lesu begini. Realisasi akan susah juga,” imbuh Adi Wiryatama.

Bagaimana menembusnya supaya ada eksekusinya? “Ya ini sudah semua tahu ada bencana non alam yakni pandemi Covid-19. Kalau kita ngotot ke pusat, jadi agak nyeleneh kita. Seolah-olah uang saja yang kita perjuangkan, tanpa ada rasa menunjukkan keprihatinan nasional. Saya bukan pesimistis, tapi masih pandemi Covid-19 ini,” tandas mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sementara Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan Golkar Bali serius mengawal RUU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sikap Golkar Bali mengawal revisi UU 33 Tahun 2004, sama seriusnya ketika Golkar melalui perwakilan kader di parlemen baik di DPRD Bali dan DPR RI mengawal usulan revisi UU Provinsi Bali. “Bagi Golkar Bali semakin banyak pihak yang berbuat untuk kebaikan Bali kan semakin bagus,” ucap Sugawa Korry, Selasa (11/5).

Kata dia, revisi UU 33 Tahun 2004 yang sudah dibahas Golkar Bali dalam sebuah webinar dan bedah buku melibatkan akademisi dan Ketua Komisi II DPR RI langsung adalah bentuk keseriusan untuk perjuangan masyarakat Bali. Nantinya hasil bahasan revisi UU 33 Tahun 2004 ini akan disodorkan kepada lembaga dan pimpinan pemerintahan di Bali untuk sama-sama diperjuangkan di DPR RI. “Kami akan serahkan ke Gubernur Bali (Wayan Koster), kepada Ketua DPRD Bali, hingga ke DPR RI dari Bali yang jumlahnya sembilan orang, dari seluruh partai politik,” beber politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini.

Sugawa Korry menegaskan juga akan menyerahkan seluruh bahasan revisi UU 33 Tahun 2004 dalam bentuk buku tersebut, kepada anggota DPD RI Dapil Bali yang jumlahnya 4 orang. “Artinya kita semua mengawal revisi UU 33 Tahun 2004 ini dalam proses revisi di Prolegnas DPR RI. Karena ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Bali,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Sugawa Korry menyebutkan, dalam revisi UU 33 Tahun 2004, sumber dana perimbangan yang diatur dalam pasal-pasal di dalamnya baru dari sumber daya alam saja. Sementara sumber daya alam lainnya, seperti pariwisata yang dimiliki Bali tidak diatur. “Momentum revisi yang sudah masuk Prolegnas DPR RI harus dimanfaatkan,” kata penggagas lembaga penjamin kredit daerah PT Jamkrida Provinsi Bali ini. *nat

Komentar