nusabali

Lagi, Remaja 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya

  • www.nusabali.com-lagi-remaja-12-tahun-disetubuhi-pacar-ibunya

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pacar ibunya sendiri kembali terjadi.

Kali ini terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Kota Singaraja, Buleleng. Korbannya adalah remaja berinisial A, 12, yang diduga disetubuhi Nyoman Redata alias Gabong, 46. Gabong yang merupakan warga Banjar Dinas/Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini notabene merupakan merupakan pacar dari ibu korban.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada, Selasa (4/5) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelum kejadian, tersangka Gabong yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini berkunjung dan menginap di tempat kos ibu korban berinisial R, di kawasan Jalan Pulau Obi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada, Senin (3/5) malam.

Tersangka Gabong sempat berhubungan badan dengan sang pacar atau ibu korban pada, Senin malam. Selesai berhubungan badan, ibu korban kemudian tidur berdua dengan korban di kamar. Saat pacarnya tertidur itulah tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke ruang tamu dan menyetubuhinya.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengungkapkan ibu korban baru mengetahui anaknya telah disetubuhi pacarnya pada, Senin pagi. Saat itu, mereka berdua hendak pulang ke daerah asalnya di Bondowoso, Jawa Timur. Sesampainya di daerah Gilimanuk, Jembrana, korban mengeluh kepada ibunya kalau bagian alat vitalnya sakit.

Setelah ditanya-ditanya oleh ibunya, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka. Saat itu juga, ibu korban dan korban langsung kembali ke Singaraja dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP/46/V/2021/Bali/Res Bll, hari itu juga. Begitu menerima laporan, jajaran Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng pun berhasil menangkap Gabong di rumahnya di kawasan Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Selasa (4/5). Hari itu juga, Gabong langsung dikeler ke Mapolres Buleleng dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (5/5) atau keesokan harinya.

Selain menangkap predator seksual berusia 46 tahun ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa kaos merah, celana pendek, celana dalam, dan miniset yang dikenakan korban saat kejadian itu. Polisi juga mengamankan dua lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 milik tersangka.

AKP Suseno mengungkapkan, uang tersebut digunakan oleh tersangka Gabong untuk membujuk korban agar tutup mulut. "Dari pemeriksaan, korban ini diminta tidak berteriak saat disetubuhi. Korban juga diminta tidak bercerita sehingga orangtuanya tidak tahu, lalu korban diberikan sejumlah uang," jelas AKP Suseno.

Di sisi lain, AKP Suseno menyebutkan, dugaan tersangka telah menyetubuhi korban juga diperkuat dengan hasil Visum et repertum (VeR). Dari hasil pemeriksaan pada selaput dara korban ada luka robek baru. Dengan demikian, penyidik berpendapat terduga pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

"Ada luka robek pada selaput dara dan keterangan korban juga menguatkan kalau yang bersangkutan ini adalah yang bertanggung jawab dalam kasus asusila ini," tandas AKP Suseno. Akibat perbuatannya ini, lanjut AKP Suseno, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Gabong saat dihadirkan dalam rilis kasus mengaku sudah mengenal ibu korban sejak setahun belakangan. Bahkan, dirinya mengaku memiliki hubungan dan berpacaran dengan ibu korban. Pada saat kejadian, dia mengaku khilaf dan tidak tahu apa yang dilakukan kepada korban.

Tersangka Gabong pun mengaku hubungan intim dengan korban gagal. Ini karena saat akan berhubungan merasa kesakitan pada alat vitalnya. Meski demikian, tersangka mengaku menyesali perbuatannya itu. “Saya tidak tahu apa yang terjadi waktu itu, dan tidak sempat itu (berhubungan) karena sakit. Saya menyesal," ujarnya.

Sebelumnya kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di kos-kosan kawasan Kota Tabanan. Korbannya adalah EAR, 7, bocah ingusan yang diduga disetubuhi seorang petugas security, I Ketut Bina Setiarawan, 39, di tempat kosnya. Tersangka Ketut Bina Setiarawan sendiri notabene merupakan pacar dari ibu korban.

Informasi di lapangan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi Jumat (30/4) pagi di atas pukul 05.30 Wita. Sebelum kejadian, tersangka Ketut Bina yang kesehariannya bekerja sebagai petugas security salah satu vila di Kabupaten Badung ini berkunjung dan menginap di tempat kos korban, Kamis (29/4) malam. *mz

Komentar