nusabali

Angkutan Jalan Turun 85 Persen

  • www.nusabali.com-angkutan-jalan-turun-85-persen

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, mobilitas masyarakat mengalami penurunan signifikan selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran dimulai pada Kamis (6/5) lalu. "Memang terasa sekali adanya penurunan masyarakat yang menggunakan sarana transportasi juga kendaraan pribadi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari tayangan video di laman YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti dilansir kontan, Senin (10/5).

Untuk angkutan jalan, penurunan mencapai 85% dari sebelum larangan mudik diberlakukan. Kemudian untuk angkutan penyeberangan yang mengangkut logistik, ada penurunan volume sebesar 39%.

Untuk penyeberangan antarpulau, terdapat penurunan volume sebesar 32%. "Lalu untuk kereta api, terjadi penurunan sebesar 56%. Biasanya (penumpang) 81.000 menjadi 36.000 per hari," kata dia.

Lebih lanjut Adita bilang, untuk transportasi udara terjadi penurunan signifikan hampir 93,3%. Biasanya secara harian ada 114.000 penumpang transportasi udara dan kini menjadi hanya 7.600 orang saja.

Selain itu, Kemenhub juga mencatat adanya penurunan sebesar 33,1% untuk kendaraan yang keluar dari Jakarta.

Melihat kondisi penurunan ini, pihaknya memperkirakan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik resmi diterapkan.

"Bisa juga karena masyarakat menahan diri untuk tidak mudik," tutur Adita. "Dengan peniadaan mudik ini kan sebenarnya animo masyarakat untuk mudik sudah turun dari 11% ke 7%. Sebagian dari 7% itu telah berangkat sebelum mudik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat berlaku selama 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. *

Komentar