nusabali

Orangtua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masadu ke Pengadilan

  • www.nusabali.com-orangtua-korban-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-masadu-ke-pengadilan

SINGARAJA, NusaBali
Orangtua korban persetubuhan anak di bawah umur, KMW, 14, siswi SMP yang digilir 10 pria pada Oktober 2020 lalu, masadu ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (10/5) siang.

Kedatangan keluarga korban didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Perlindungan Anak Buleleng dan diterima oleh Humas PN Singaraja Nyoman Dipa.

Orangtua korban menyampaikan kekecewaan lantaran 7 orang pelaku yang masih anak-anak dari total 10 pelaku, hanya dituntut 1 tahun penjara ditambah kerja sosial selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Perkara ini sendiri masih bergulir di PN Singaraja dengan agenda putusan yang akan dibacakan pada Selasa (11/5) hari ini.

Ibu kandung korban KMW, Komang A, mengaku kedatangan ke PN Singaraja hanya untuk menyampaikan keluhannya lantaran tuntutan jaksa kepada terdakwa dirasanya terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dan jika sampai para terdakwa tetap menerima hukuman pidana itu, dikhawatirkan akan muncul kasus serupa di Buleleng.

“Kami, keluarga korban, tidak terima dengan tuntutan jaksa. Kalau mereka dihukum ringan, tidak akan jera. Ini bisa saja berdampak, terulang kembali pada anak-anak yang lain. Dikhawatirkan akan ada korban lain seperti anak saya,” ujar dia.

Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan permohonan keluarga korban dalam putusannya nanti. “Saya memohon keadilan, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” imbuh KMW.

Penggiat perlindungan anak, Made Ricko Wibawa, menyampaikan pihaknya memberikan upaya pendampingan terhadap keluarga korban atas rasa keberatan mereka terhadap tuntutan hukuman pidana yang dirasa ringan. “Ketika keluarga korban mengadu, merasa tidak mendapatkan keadilan dengan tuntutan jaksa, kami memfasilitasi keluarga korban untuk bersuara,” kata Ricko.

Sesuai dengan yang disampaikan jaksa, jika pihak keluarga korban merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, bisa menyampaikan ke majelis hakim. Kendati demikian, Ricko menegaskan, pihak keluarga korban bersama penggiat perlindungan anak tidak bermaksud melakukan intervensi.

“Proses hukumnya sudah dilalui. Tuntutan sudah berjalan sampai persidangan. Tujuan kami hanya untuk audiensi ketidakpuasan terhadap tuntutan. Kami tidak ada niatan dan kewenangan itu (mengintervensi), namun paling tidak suara kami didengar,” imbuh Ricko.

Humas PN Singaraja Nyoman Dipa mengatakan, kedatangan keluarga korban ke PN Singaraja untuk menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pada terdakwa dari pihak jaksa yang dianggap ringan. Pihaknya selaku humas mewakili pengadilan tentu menerima dan mendengar apa yang disampaikan.

“Namun untuk persidangannya, nanti majelis hakim yang akan memutuskan secara independen tanpa ada intervensi dari siapapun,” ucap Nyoman Dipa. *mz

Komentar