nusabali

Sebulan Jabat Kasat Reskrim, Langsung Ungkap 13 Kasus

Tersangka Mulai Residivis, Anak-anak hingga Ibu Rumah Tangga

  • www.nusabali.com-sebulan-jabat-kasat-reskrim-langsung-ungkap-13-kasus

DENPASAR, NusaBali
Sebulan diberi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat langsung menjawab dengan mengungkap 14 kasus.

Terdiri dari 8 Kasus pencurian dengan pemberatan, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus pencurian biasa, dan 1 kasus penggelapan dalam jabatan. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan pengungkapan 13 kasus tersebut dilakukan selama periode 26 April 2021 sampai 9 Mei 2020. 13 kasus yang berhasil diungkap itu mengamankan 15 orang tersangka. Mirisnya 4 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

Selain itu ada 2 residivis yang kembali diciduk. Salah satunya I Nyoman Alit alias Bolit yang pernah ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus yang sama. Bukannya bertobat, Bolit kembali ditangkap dan dihadiahi timah panas pada kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Sementara seorang residivis lainnya yaitu I Wayan Gede Juniantara, 28 yang juga pernah dipenjara tahun 2017. Setelah bebas, tahun 2020 kembali ditangkap. "Sangat disayangkan sekali ada 4 orang anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian. Mereka curi rokok di warung-warung. Keempatnya beraksi di 4 lokasi. Anak-anak ini ada yang putus sekolah," ungkap Kombes Jansen.

Salah satu dari 15 tersangka yang berhasil diamankan ada satu orang perempuan Diah Ratih Suprati, 33. Ibu rumah tangga ini diringkus unit Reskrim Polsek Kuta karena mencuri tabung gas. Tersangka ini beraksi di warung-warung bermodalkan sebatang besi berukuran 2 meter. Besi itu digunakan untuk membobol warung.

Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan 46 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 6 tabung gas ukuran 12 kilogram. Puluhan tabung gas itu dicuri di wilayah hukum Polsek Kuta. Tabung gas hasil curian itu dijual kembali oleh tersangka. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar