nusabali

Mesin ATM BRI Dibobol Oknum Pegawai Vendornya

5 Kali Beraksi, Tersangka Kuras Uang ATM Sebanyak Rp 530 Juta

  • www.nusabali.com-mesin-atm-bri-dibobol-oknum-pegawai-vendornya

DENPASAR, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar ungkap kasus pembobolan mesin ATM BRI di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Yang heboh, tersangka dalam kasus pembobolan ATM ini adalah Rahadian Pratama alias Radit, 34, pegawai pengisian uang dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang notabene merupakan vendor dari BRI.

Terungkap, tersangka Radit sudah 5 kali kuras beraksi kuras isi mesin ATM BRI di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, dalam kurun waktu Juli 2020 sampai Desember 2020. Dalam 5 kali aksinya itu, tersangka asal Pemalang, Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos-kosan kawasan Jalan Sanggabuana Nomor 41 Denpasar Barat ini  berhasil menguras uang dalam mesin ATM BRI sebanyak Rp 530.550.-000 atau Rp 530,55 juta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan dalam aksinya, tersangka Radit sengaja membuat mesin ATM error. Mengetahui mesin ATM BRI tersebut error, pimpinannya di PT SSI yang berkantor di Jalan Tunjung Bang Nomor 5 Denpasar Timur kemudian memerintahkan tersangka Radit untuk mengecek dan memperbaikinya.

"Tersangka sengaja membuat sensor mesin ATM jadi error. Pimpinan di kantornya (PT SSI, Red) tidak menaruh curiga tersangka yang bertugas mengawasi mesin itu untuk cek dan perbaiki kerusakannya," terang Komnbes Jansen saat gelar perkara di Lobi Mapolresta Denpasar, di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110 Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (10/5).

“Nah, saat lakukan perbaikan itulah kesempatan bagi pelaku untuk meminta kode kunci brankas tempat simpan uang,” lanjut Kombes Jansen. Setelah berhasil membuka brankas pada mesin ATM BRI, tersangka kemusian menarik kaset uang paling bawah.

Selanjutnya, tersangka membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek, lalu memotong segel kabel tis dengan tang. Selain itu, lubang kunci kaset uang juga dicongkel dengan obeng dan memutar ke arah kanan, untuk membuka kaset uang. Saat itulah pelaku mengambil uang di mesin ATM sesuai keinginannya.

Menurut Kombes Jansen, agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM di kantor pusat, tersangka Radit selalu mengganjal sensor uang di dim kaset ATM menggunakan botol air mineral atau kaleng pringless. Tujuannya, agar kaset terbaca berisi uang banyak. Padahal, sejatinya uang sudah dikuras oleh tersangka.

"Tersangka sudah beraksi 5 kali dalam kurun waktu Juli 2020 sampai Desember 2020. Uang hasil pencurian (yang mencapai lebih deari Rp 0,5 miliar, Red) digunakan untuk foya-foya. Saat ditangkap, uangnya sudah habis,” papar Kombes Jansen sembari menyebut tersangka Radit sudah 5 tahun bekerja di PT SSI.

Tersangka Adit sendiri diringkus jajaran Polresta Denpasar di tempat kosnya kawasan Jalan Sanggabuana Nomor 41 Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu, 28 April 2021 siang. Penangkapan tersangka Adit dilakukan berdasarkan laporan dari I Putu Arta Sedana dari pihak BRI di Polsek Kawasan Udara Bandara Ngurah Rai. Laporan itu dilakukan karena mesin ATM BRI yang ada di Bandara Ngurah Rai sering kehilangan uang.

Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Kawasan Udara Bandara Ngurah Rai kemudian melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, polisi berhasil mengetahui identitas dan tempat tinggal tersangka Adit, hingga kmemudian ditangkap.

Saat disergap polisi, tersangka Radit memilih kooperatif. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, terangka Radit mengaku beraksi seorang diri. Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pimpinannya di PT SSI kepadanya dalam melakukan pengawasan mesin ATM BRI di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai untuk melakukan aksi kejahatan.

Selain menangkap tersangka Radit, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 kotak boks kaset uang yang sengaja dirusak tersangka selama beraksi 5 kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Jansen, tersangka Radit mengaku beraksi membobol ATM BRI seorang diri. Atas perbuatannya, tersangka Radit dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  *pol

Komentar