nusabali

Diduga Gelapkan Uang Adat, Mantan Prajuru Desa Adat Penarukan Dibui

  • www.nusabali.com-diduga-gelapkan-uang-adat-mantan-prajuru-desa-adat-penarukan-dibui

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah mantan prajuru adat di Desa Adat Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini dibui.

Penahanan ini menyusul dugaan tindak pidana penggelapan uang desa adat untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan penggelapan ini bergulir dan ditangani Polres Buleleng sejak awal 2020 lalu. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial JSP (mantan Bendesa Adat Penarukan), DKDB (mantan bendahara Desa Adat Penarukan), serta MSS (mantan juru pungut Desa Adat Penarukan). Ketiga tersangka dilimpahkan penyidik Polres Buleleng pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (5/5) sore. Pihak kejaksaan kemudian menahan para tersangka di Rutan Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, mengungkapkan  ketiga tersangka diberi kewenangan melakukan pengelolaan aset-aset desa adat. Salah satunya adalah lahan yang kemudian lahan tersebut disewakan pada pihak ketiga. Sebagian dana hasil sewa tersebut diduga ditilep oleh para tersangka.

AKP Yogie menambahkan, selain itu ada pula sejumlah pendapatan lain yang diduga digunakan untuk kepentingan para tersangka. “Ada pendapatan dari pembayaran kontrak tanah desa adat, iuran pasar, dan parkir. Dana itu tidak masuk dalam kas desa adat, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata AKP Yogie, dikonfirmasi Rabu kemarin.

Kata AKP Yogie, akibat perbuatan para tersangka itu, desa adat ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 367 juta. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, masing-masing tersangka memiliki peran sendiri. “Tukang pungut menggelapkan dana sekitar Rp 17 juta, bendesa sekitar Rp 100 juta, dan bendahara sekitar Rp 200 juta,” jelas AKP Yogie.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pasca pelimpahan para tersangka, pihak kejaksaan langsung menyiapkan tim penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Perkara ini menjadi atensi pihak kejaksaan karena menyita perhatian publik, terutama di Desa Adat Penarukan. “Perkara ini ditangani oleh tim penuntut umum dari Seksi Pidana Umum (Pidum),” kata Jayalantara. *mz

Komentar