nusabali

Alat Penguat Sinyal Raib Dicuri Karyawan

  • www.nusabali.com-alat-penguat-sinyal-raib-dicuri-karyawan

MANGUPURA, NusaBali

Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus I Wayan Dodot, 34, Selasa (4/5) pukul 22.00 Wita. Pria asal Banjar Yeh Sumbul Barat, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang merupakan karyawan freeland operator seluler ini diringkus karena mencuri dua unit Universal Baseband Processing Unit (UBBP) milik XL, Minggu (2/5).

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya, mengungkapkan dua unit UBBP itu dicuri tersangka di dua tempat. Satu unit dicurinya di tower XL di Jalan Raya Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung pukul 14.00 Wita. Sementara satu unit lainnya dicuri di tower XL di Jalan Raya Munggu, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung pukul 15.00 Wita.

Setelah berhasil mencuri dua unit alat yang berfungsi vital dalam penguatan jaringan seluler itu satu unit dijual kepada seseorang bernama Abad di Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat. Alat seharga Rp 3 juta itu dijual dengan harga Rp 500.000. Sementara satu unit lainnya belum laku keburu pelaku ditangkap polisi.

Iptu Oka Bawa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal laporan laporan dari I Gusti Eka Budi, 37. Pegawai dari PT Mitra Karya Utama yang merupakan Enginer dari PT XL Axiata mengetahui peristiwa pencurian itu, Senin (3/5) pukul 11.00 Wita. Pada saat itu IG Eka Budi ditelepon dari kantor MKU bahwa ada board di Base Band Unit (BBU) yang terpasang di Radio Base Station (RBS) Jalan Raya Lukluk dan Jalan Raya Munggu hilang. 

"Mengetahui kejadian itu, IG Eka Budi langsung buat laporan ke Polsek Mengwi. Alat itu merupakan penguat sinyal. Kalau tidak ada alat itu sinyal jadi eror," ungkap Iptu Oka Bawa. 

Menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mendapat informasi mengarah kepada Wayan Dodot yang merupakan seorang karyawan freeland pemasangan perangkat operator seluler. 

Selasa (4/5) polisi mendapat informasi pelaku melakukan proses jual beli 1 unit board UBBP hasil curiannya di seputaran denpasar. Polisi lalu membuntutinya. "Akhirnya tersangka ditangkap di Citra Land Denpasar menjual 1 unit board UBBP hasil curian," beber Iptu Oka Bawa. 

Hasil interogasi terhadap pelaku menyebutkan pencurian itu dilakukan setelah mengambil data dari tower di Kintamani, Bangli. sampai di wilayah Gianyar timbul niat untuk mencuri di tower XL di Lukluk, Mengwi. Sampai di Jalan Raya Lukluk tepatnya di tower XL lukluk pelaku yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra DK 1932 WJ langsung berhenti dan beraksi. Selanjutnya ke tower XL di Jalan Raya Munggu. 

Didua tempat itu Dodot memanjat tembok dengan tangga besi. Kemudian membuka rak kabinet penyimpanan board UBBP menggunakan kunci palsu. "Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari uang hasil penjualan barang curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup," beber Iptu Oka Bawa. 

Tersangka Dodot bersama barang bukti berupa 2 unit board UBBP, 1 unit mobil Daihatsu Sigra DK 1932 WJ, 1 buah tas ransel warna, 2 buah kunci palsu, dan 1 buah kunci leter L. "Tersangka masih kita dalam keterangannya. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar