nusabali

Kisruh LPD Desa Adat Serangan, Kejari Turun Tangan

  • www.nusabali.com-kisruh-lpd-desa-adat-serangan-kejari-turun-tangan

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Serangan.

Tidak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan yang dilakukan pengurus LPD tersebut mencapai Rp 7,2 miliar. Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi membenarkan dugaan penyelewengan di tubuh LPD Desa Adat Serangan. Pihak Kejaksaan kini tengah mengkaji laporan tersebut. "Iya betul laporan sudah masuk ke kami dan kami sedang melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut. Karena ini sifatnya masih penyelidikan intelijen, belum dapat kami sampaikan semuanya. Yang jelas sedang kami kaji," terangnya saat ditemui di Kejari Denpasar, Rabu (5/5).

Kasus ini sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh di Desa Adat Serangan, I Wayan Patut. Dijelaskan, ketidakberesan di tubuh LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan Juli 2020.

Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. "Karena ada warga saya di Banjar Kaja. Namanya tercacat dengan pinjaman yang sama, dan ada juga tercatat tiga nama. Termasuk ada beberapa perusahaan yang melakukan pinjaman. Saya merasa laporan ini tidak benar. Akhirnya saya tolak laporan itu, dan Kepala LPD berjanji untuk merevisi laporan itu," tutur Wayan Patut yang menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Kaja, Serangan sejak 17 Mei 2019 ini.

Untuk memastikan laporan pertanggungjawaban itu, Wayan Patut mendatangi beberapa warga yang namanya tertera melakukan pinjaman. Hasilnya, warga yang namanya tercantum dalam laporan membantah memiliki pinjaman di LPD Desa Adat Serangan.

"Setelah saya tanya ternyata beberapa warga itu tidak melakukan pinjaman atau tidak punya utang di LPD. Tapi nama mereka tercatat di laporan sebagai peminjam. Ada yang utangnya sudah lunas, tapi masih tercatat di laporan. Akhirnya warga marah dan komplin ke LPD," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar. Hasilnya, Bendesa Adat Desa Serangan serta Badan Pengawas diminta untuk segera membuat Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan. Dua hari kemudian, terbentuk lah BP LPD Desa Adat Serangan

Wayan Patut yang masuk sebagai Wakil Ketua BP LPD langsung melakukan kerja tim dan ditemukan adanya aset seperti tabungan, deposito juga bangunan senilai Rp 4,6 miliar. Jika ditotal aset beserta aktiva tetap jumlahnya Rp 4,8 miliar.

"Saat kami telusuri dan kroscek lagi laporan pertanggungjawaban, berdasarkan data manual ternyata pinjaman masyarakat secara umum hanya sekitar Rp 800 juta. Kalau dilaporan pinjaman masyarakat tercatat sekitar Rp 4 miliar. Dan Rp 3,8 miliar menjadi pertanyaan kami, kemana uang ini," jelasnya.

Karena semakin tak jelas, Wayan Patut menyarankan agar dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp 2 miliar.

"Bendesa Adat memerintahkan ketua LPD untuk membuat bilyet senilai Rp 2 miliar. Ketika bilyet keluar, uang yang dimasukan ke LPD cuma Rp 600 juta dalam bentuk deposito. Sisanya Rp 1,4 miliar diduga digunakan oleh Bendesa Adat saat itu," ungkapnya.

Akibat kisruh LPD tersebut berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan. Juga berdampak ke kegiatan adat, misalnya pelaksanaan upakara besar di desa tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

"Saat ini kondisi LPD sudah tidak beroperasi, ditutup sejak oktober 2020. Sekarang LPD tidak ada dana. Ada dana cuma Rp 168 ribu dari aset senilai Rp 7,2 miliar. LPD ini sudah bermasalah sejak 2015, dan baru ketahuan 2020," imbuhnya. *rez

Komentar