nusabali

Biayai Pengobatan Ortu, Karyawan Nekat Embat Kabel Rp 200 Juta

  • www.nusabali.com-biayai-pengobatan-ortu-karyawan-nekat-embat-kabel-rp-200-juta

DENPASAR, NusaBali
Demi membiayai pengobatan orang tuanya, residivis bernama Muarice Lenny Putra, 49, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah sempat jadi pesakitan kasus penggelapan pada 1999 lalu, kini Muarice kembali berulah dengan mencuri sejumlah barang di tempatnya bekerja di PT MIC di Jalan Pulau Belitung, Denpasar.

Dia beralasan nekat mencuri karena butuh uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya.  Dalam aksinya, Maurace bekerja sama dengan dua rekannya, Atis Tuang Sabarua,32, dan Paulus Lupuitiku, 33, yang juga bekerja di tempat tersebut. Kini ketiganya harus menghadapi tuntutan yang dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Sudnyana dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.

Dalam tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa (I) Maurice Lenny Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan untuk terdakwa (II) Atis Tuang Sabarua dan terdakwa (III) Paulus Lupuituku dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU dalam tuntutan.

Ada beberapa hal yang jadikan sebagai pertimbangan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. "Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban (PT.MIC, red) dan khusus untuk terdakwa I pernah dihukum," kata Jaksa Lanang. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Lanang, para terdakwa ini sudah beraksi berkali-kali sepanjang bulan Januari 2021 lalu. Barang yang dicuri berupa kabel dan potongan besi. Barang berupa rol kabel dan potongan besi itu kemudian dijual kepada dengan harga Rp 2.300.000.

Hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada terdakwa Atis Rp 285.000, dan terdakwa Paulus Rp 170.000. Sedangkan sisanya, terdakwa I  pergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. "Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT MIC mengalami kerugian sebesar Rp. 282.969.000," kata Jaksa Lanang dalam dakwaannya. *rez

Komentar