nusabali

Atas Perintah Koster, Bule Rusia Dideportasi

Karena Melukis Masker di Wajah untuk Kelabui Petugas

  • www.nusabali.com-atas-perintah-koster-bule-rusia-dideportasi

Gubernur Koster akui kerap ditegur pusat, karena ulah warga negara asing yang langgar protokol kesehatan di Bali

DENPASAR, NusaBali

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Leia Se, 25, akhirnya dideportasi dari Bali, Rabu (5/5) petang, atas yang mengelabui petugas keamanan dengan melukis masker di wajah saat masuk toko modern Popular Deli di Jalan Subak Sari Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Deportasi terhadap bule Rusia yang melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19 ini dilakukan atas perintah langsung Gubernur Bali, Wayan Koster.

Selain dideportasi ke negara asalnya, perempuan Rusia berusia 25 tahun tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal selama 6 bulan. Sedangkan rekannya, Lin Chu Cen, 32, WNA asal Taiwan yang merekam video Leia Se saat memaksa masuk supermarket dengan wajah dilukis masker, pertengahan April 2021 lalu, luput dari tindakan pendeportasian karena berdasarkan pemeriksaan petugas Sat Pol PP, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dihadiri langsung Gubernur Koster di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jalan Puputan Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/5) siang. Selain Gubernur Koster, jumpa pers kemarin juga dihadiri Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, dan pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Bule Rusia pelanggar protokol kesehatan, Leia Se, juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.

Gubernur Koster menegaskan pihaknya tidak akan pernah mentoleransi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, termasuk bagi orang asing. Gubernur Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus Leia Se, bule pelukis masker di wajah untuk kelabui petugas, yang videonya viral di media sosial tersebut, karena dapat merusak citra pariwisata Bali di mata dunia internasional.

"Saya tegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing, yang melanggar protokol kesehatan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," tegas Gubernur Koster.

Disebutkan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kejadian toko modern Popular Deli kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, yang videonya beredar luas melalui media sosial. Kasus ini melibatkan 2 orang WNA, yang dilarang masuk oleh petugas security supermarket tersebut, karena tidak pakai masker.

Salah satu dari 2 WNA tersebut, yakni Leia Se, ternyata coba mengelabui petugas security dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. Videonya yang kemudian viral di media sosial itu direkam oleh Lin Chu Cen, rekan Leia Se yang berasal dari Taiwan.

Setelah video tersebut viral di media sosial pada 21 April 2021, Gubernur Koster langsung bergerak cepat menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, dengan melibatkan unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Sat Pol PP Provinsi Bali. Petugas gabungan mencari keberadaaan 2 WNA tersebut.

Menurut Gubernur Koster, hanya dalam waktu sehari yakni 22 April 2021, orang asing yang nekat kelabui petugas tersebut berhasil ditemukan. Kemudian, Sat Pol PP Provinsi Bali memanggil Leia Se untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Sat Pol PP merekomendasikan agar Leia Se dideportasi ke negara asalnya, karena sudah berkali-kali melanggar protokok kesehatan di Bali.

Gubernur Koster menyebutkan, Leisa Se terungkap masuk ke Bali pada 1 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan, dengan izin tinggal berlaku sampai 11 Mei 2021. "Yang bersangkutan (Leisa Se, Red) mengakui bahwa dirinya membuat konten prank face painting (melukis wajah) menyerupai masker yang videonya disebarluaskan melalui media sosial," jelas Gubernur Koster.

Konten prank face painting tersebut, kata Koster, sengaja dibuat Leisa Se untuk mengelabui petugas. Videonya kemudian disebarluarkan untuk menarik viewer. Koster menegaskan, konten prank penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan tersebut ternyata sudah tiga kali dilakukan Leisa Se.

Konten pertama dibuat Januari 2021 di sebuah supermarket kawasan Kuta Utara, Badung, yaitu dengan menggunakan bra (pakaian dalam wanita). Konten kedua dibuat awal April 2021 di tempat yang sama, dengan menggunakan kaus kaki. Sedangkan konten ketiga dibuat pertengahan April 2021 juga di supermarket yang sama yaitu Popular Deli, dengan face painting menyerupai masker.

Dari hasil pemeriksaan, kata Koster, perempuan Rusia ini dinyatakan bersalah telah melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.

"Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali, yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata," papar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.  

Dengan adanya bukti pelanggaran Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Gubernur Koster sebagai wakil pemerintah pusat di daerah langsung memerintahkan Kakanwil Kemekum HAM Provinsi Bali, Jamaruli, agar segera melakukan deportasi terhadap Leila Se. Akhirnya, bule Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu petang.

Dari Bandara Ngurah Rai, Leisa Se diterbangkan menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten menggunakan pesawat Garuda. Selanjutnya, dari Bandara Soekarno Hatta bule Rusia tersebut diterbangkan ke Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Menurut Koster, tindakan deportasi ini dilakukan karena Leisa Se telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa ‘Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan’.

"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa mereka wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, guna menegakkan kewibawaan negara Indonesia di hadapan dunia," tandas Koster.

Gubernur Koster sendiri mengaku kerap ditegur sejumlah menteri, karena ulah WNA di Bali yang kerap melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, ulah Leisa Se yang melukis masker di wajah untuk mengelabui petugas. "Terus terang, saya setiap ada kejadian pelanggaran oleh warga negara asing di Bali, saya selalu mendapat kiriman foto atau video dari para menteri di Jakarta," sesal Koster.

Koster mengatakan, sejumlah menteri yang mengirim foto dan video tersebut sangat perhatian terhadap permasalahan di Bali, khususnya berkaitan dengan protokol kesehatan. Koster mengaku diminta berlakukan kebijakan yang sama tegasnya terhadap WNI maupun WNA.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan pendeportasian Leia Se dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Sat Pol PP yang menyatakan bule Rusia tersebut terbukti melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021. “Dasar pendeportasian yang kita lakukan ini setelah keluarnya rekomendasi dari Sat Pol PP yang menyatakan WNA asal Rusia ini bersalah,” ujar Jamaruli dalam jumpa pers kemarin.

Jamaruli menyebutkan, Leisa Se diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-417, Rabu petang 18.40 Wita. Kemudian, Leisa Se diterbangkan ke Mokow dari Bandara Soekarno Hatta, Kamis (6/5) dinihari pukul 00.40 Wita. “Dalam proses deportasi, yang bersangkutan dikawal oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai hingga pesawatnya lepas landas dari Jakarta (Bandara Soekarno Hatta, Red),” beber Jamaruli.

Selain dideportasi, kata Jamaruli, bule Rusia tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal atau larangan masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Pencekalan ini karena Leisa Se terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *nat,dar

Komentar