nusabali

Kepergok Curi Sesari, Dihakimi Massa di Pura

Heboh di Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek, Punduk Dawa

  • www.nusabali.com-kepergok-curi-sesari-dihakimi-massa-di-pura

SEMARAPURA, NusaBali
Pelaku pencurian kotak sesari, I Nengah Mustika, 46, diringkus warga setelah kepergok mencuri jinah (uang) sesari di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (5/3) subuh.

Pelaku bahkan digebuki massa hingga patah tulang, karena nekat melawan dan berusaha kabur setelah aksinya kepergok. Informasi di lapangan, jumlah sesari yang diambil pelaku Nengah Mustika di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Pareahyangan Ratu Pasek, Rabu subuh sekitar pukul 05.00 Wita, mencapai Rp 3 juta. Kotak sesari berusia uang Rp 3 juta itu kemudian dimasukkan pelaku ke dalam tas kresek.

Apes, aksi pencurian jinah sesari yang dilakukan pria berusia 46 tahun asal Dusun Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung ini kepergok krama pangempon yang makemit (jaga malam) di pura. Krama yang makemit ini kemudian berteriak memanggil warga sekitar. Maka, warga pun langsung berdatangan ke lokasi TKP di Pura Penataran Agung Catur Pareahyangan Ratu Pasek untuk meringkus pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di Jalan Gatot Subroto II D3/2 Denpasar Utara ini.

Ketika hendak diamankan, pelaku Nengah Mustika berusaha melawan dan mencoba kabur, sehingga langsung dihakimi warga beramai-ramai. Pelaku digebuki massa sampai patah kaki kanan, hingga harus dilarikan ke RSUD Klungkung di Semarapura untuk menjalani perawatan.

Peristiwa heboh pencurian kotak sesari hingga pelaku digebuki massa ini langsung dilaporkan ke polisi. Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Dawan turun ke lokasi kejadian di Pura Penataran Agung Catur Parah-yangan Ratu Pasek kawasan Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan untuk mengamankan pelaku Nengah Mustika. Pelaku yang mengalami patah tulang kemudian dibawa polisi ke RSUD Klungkung.

Sementara, pamangku Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek, Jro Mangku Gede Nengah Sadia, mengatakan krama pangempon memang tengah melakukan pakemitan (berjaga malam di pura), karena sudah beberapa kali terjadi kasus kehilangan uang sesari. Termasuk Selasa (4/5) malam itu ada 4 orang krama yang makemit di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek.

Kemudian, Rabu subuh sekitar pukul 05.00 Wita, krama yang makemit melihat ada orang di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek, dengan gerak-gerik mencurigakan. Orang tak dikenal tersebut terlihat berusaha membuka kotak sesari dengan merusak kunci.

Selanjutnya, krama pangempon yang tengah makemit langsung mengamankan pencuri jinah sesari tersebut. Karena melawan dan mencoba kabur, maka pelaku Nengah Mustika langsung digebuki beramai-ramai. "Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi pun datang menjemput pelaku ke Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek," jelas Jro Mangku Sadia, Rabu kemarin.

Menurut Jro Mangku Sadia, setelah ada pencuri kotak sesari kepergok saat beraksi, ke depan kegiatan pakemitan di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek akan dilakukan lebih intensif lagi. “Kita tak mau tetrulang kasus pencurian di pura ini,” harap Jro Mangku Sadia.

Jro Mangku Sadia menyebutkan, karena terjadi kasus pencurian kotak sesari yang pelakunya kepergok hingga digebuki sampai terluka, maka pangempon Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek berencana menggelar upacara pecaruan dan prayascita di lokasi, sebagai upaya pembersihan secara niskala. Upacara tersebut rencananya akan digelar pada Radite Kliwon Pujut, Minggu (9/5) mendatang.

Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viasa mengatakan saat dijemput polisi di lokasi TKP pasca digebuki massa, pelaku Nengah Mustika sudah dalam kondisi patah kaki kanan. Karenanya, pelaku harus dibawa ke RSUD Klungkung untuk menjalani perawatan.

“Pelaku sempat mau diurut di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Tapi, itu tidak bisa karena kakinya remuk. Jadi, hingga saat ini yang bersangkutan masih dirawat di RSUD Klungkung,” ujar AKBP Bima Aria, Rabu siang.

Mednurut AKBP Bima Aria, meski masih dalam perawatan, pelaku sudah sempat dimintai keteranganb awal oleh polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah  berkali-kali melakukan pencurian kotak sesari di sejumlah TKP di Bali. Khusus di Pura Penataran Agung Catur Pareahyangan Ratu Pasek, pelaku total sudah nyolong jinah sesari sebesar Rp 150 juta yang digunakan untuk membeli tanah.

Atas perbuatannya, kata AKBP Bima Aria, tersangka Nengah Mustika dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP tentang pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *wan

Komentar