nusabali

29 Napi Lapas Singaraja Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

  • www.nusabali.com-29-napi-lapas-singaraja-diusulkan-terima-remisi-idul-fitri

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 29 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, diusulkan untuk menerima remisi (potongan masa tahanan) berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tahun 2021.

Napi yang diusulkan menerima remisi oleh pihak Lapas ini adalah warga binaan yang beragama Islam.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, dari total 29 orang napi diusulkan menerima remisi ini, 27 di antaranya adalah warga binaan laki-laki dan 2 orang warga binaan merupakan perempuan. "Ini kan baru sebatas usulan, untuk SK (Surat Keputusan) nanti menjelang hari H," kata Mut  Zaini, dikonfirmasi Selasa (4/5) siang.

Menurut Mut Zaini, sejatinya ada sebanyak 48 orang warga binaan di Lapas Singaraja yang beragama Islam. Hanya saja, di luar 29 orang yang diusulkan menerima remisi tersebut, saat ini masih berstatus tahanan. Artinya, sekitar 19 orang warga binaan lainnya belum mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Mut Zaini membeberkan, sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi, diantaranya harus mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, para napi berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan. Dan terakhir, sudah menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan.

"Kalau sudah menjalani 6 bulan, maka mendapat (remisi) 15 hari di bulan pertama (ketika pengusulan remisi). Jika di bulan pertama lebih dari 12 bulan (jalani penahanan) maka mendapat 30 hari," ungkap Mut Zaini.

Mut Zaini mengimbuhkan, para napi di Lapas Singaraja yang diusulkan menerima remisi ini, berasal dari berbagai kasus pidana. Setidaknya dari total 29 orang napi, sebanyak 16 orang napi dari pidana umum (pidum), dan sisanya yakni sebanyak 13 orang napi adalah dengan kasus pidana khusus (pidsus).

"Bagi napi pidana khusus (narkotika hukuman diatas 5 tahun penjara dan korupsi) yang baru diusulkan menerima remisi, tentu harus meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau napi yang sebelumnya sudah dapat izin, ya tinggal menerima remisi saja," pungkas Mut Zaini. *mz

Komentar