nusabali

Tak Pengaruhi Kewajiban Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-tak-pengaruhi-kewajiban-bayar-pajak

Lantaran pengusaha tak lagi mengantongi faktur, cara penarikan pajak adalah dengan meminta bukti pembelian dari sopir-sopir yang mengambil material galian C.

Puluhan Pengusaha Galian C Kembalikan Faktur  


AMLAPURA, NusaBali
Faktur hanyalah alat kontrol bayar pajak. Sebab, pengusaha galian C berizin telah memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP), sehingga tetap wajib bayar pajak walau sebanyak 25 pengusaha galian C berizin yang beroperasi di Kecamatan Kubu, mengembalikan 27.853 lembar faktur ke Dispenda Karangasem.

Kadispenda Karangasem I Nengah Toya, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, dan Ketua DPRD I Nengah Sumardi menegaskan, faktur tersebut sebagai alat kontrol bayar pajak. Pengembalian faktur tidak mempengaruhi kewajibab membayar pajak. Sebab, bayar pajak sistemnya sales assessment (menghitung sendiri).

Menurut Nengah Toya, pengusaha galian C yang berizin telah tercatat, pengusaha bersangkutan juga telah memiliki NPWP. “Selama ini kan pengusaha itu yang datang langsung membayar pajak, sesuai penjualan selama sebulan terakhir,” ujarnya di Amlapura, Senin (12/12).

Lantaran pengusaha tidak lagi mengantongi faktur, cara penarikan pajak adalah dengan meminta bukti pembelian di setiap portal dari sopir-sopir yang mengambil material galian C. Selanjutnya, sebulan berikutnya dicocokkan dengan pengusaha bersangkutan. “Makanya pengusaha galian berizin tetap bayar pajak. Faktur itu hanya alat kontrol bayar pajak saja. Selama ini faktur didapatkan petugas di pos jaga, dicocokkan dengan faktur yang disetorkan pengusaha,” kata Nengah Toya.

Wabup Arta Dipa menegaskan, pengusaha galian C legal sudah punya NPWP, dan usahanya berizin, maka yang bersangkutan wajib bayar pajak.

Bayar pajak sifatnya memaksa. “Jika tidak bayar pajak, kena denda atau kena pidana,” tambahnya.

Ketua DPRD I Nengah Sumardi juga menegaskan pengusaha galian berizin tetap wajib bayar pajak walau tanpa faktur. “Meyakinkan pengusaha berizin agar bayar pajak, menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Sumardi.

Sebelumnya, sebanyak 25 pengusaha galian C berizin yang beroperasi di Kecamatan Kubu, yang tergabung dalam Asosiasi Pertiwi Agung, mendatangi Dispenda Karangasem, Jumat (9/12). Mereka mengembalikan 27.853 lembar faktur pajak. Dengan pengembalian ribuan lembar faktur itu, perolehan pajak dari galian C di tahun 2017 sebesar Rp 78,226 miliar terancam melayang.

Mulanya 25 pengusaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu dikoordinasikan Ketua Asosiasi Pertiwi Agung I Nengah Subrata didampingi Wakil Koordinator I Gede Ariana, mendatangi kantor Bupati Karangasem, Juli 2016. Mereka menyampaikan aspirasi, agar galian C ilegal di Karangasem ditertibkan, sehingga yang beroperasi hanyalah galian yang legal. Sebab galian C ilegal itu tidak bayar pajak.

Kedatangan Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu yang mewadahi 25 pengusaha galian C berizin, mengancam menolak bayar pajak jika galian ilegal masih beroperasi. Ternyata, galian C ilegal masih tetap beroperasi terutama di wilayah Kecamatan Selat.

Karenanya, Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu mendatangi DPRD Karangasem, Senin (5/12), dengan aspirasi yang sama. Tetapi saat itu para pengusaha memberi batas waktu 2 x 24 jam, agar galian ilegal ditertibkan.

Ternyata setelah melewati ketentuan itu, galian ilegal di Karangasem masih saja beroperasi. Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu yang mendapatkan surat kuasa mengembalikan faktur milik 25 pengusaha ke kantor Dispenda, diterima Sekretaris Dispenda I Gede Loka Santika.

“Kami datang bukan demo, tetapi mengembalikan 27.853 lembar faktur. Kapan pemerintah mampu bersikap adil. Saat itu kami minta kembali faktur itu, sebagai acuan jual pasir dan bayar pajak,” tegas Nengah Subrata. * k16

Komentar