nusabali

Pengalihan Eselon IV Masih Dipetakan

  • www.nusabali.com-pengalihan-eselon-iv-masih-dipetakan

Jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 jabatan. Namun tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi tengah memproses penyederhaan birokrasi pada jabatan administrasi yang menyasar eselon IV.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Badung, I Wayan Putra Yadnya mengatakan, saat ini masih dalam tahap melakukan identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.

“Saat ini masih dalam tahap pemetaan, data belum semua masuk dari Perangkat Daerah,” ujarnya dikonfirmasi Senin (3/5).

Lebih lanjut Putra Yadnya menambahkan, untuk jumlah jabatan Eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional masih belum diketahui, sembari menantikan hasil pemetaan serta penyesuaian dengan provinsi. “Karena masih dalam pemetaan, dan akan menyesuaikan kesepakatan dari provinsi,” katanya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung menyebut jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 jabatan. Namun tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional.

“Dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Kita identifikasi lagi,” terang Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya, pada wawancara sebelumnya.

Sesuai dengan isi surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, unit kerja eselon IV yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pegadaan barang/jasa.

Sedangkan unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, unit kerja koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, unit kerja pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam penyelenggarakan urusan pemerintahan, dan unit kerja pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.

Wijaya menambahkan, sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Bali dan disampaikan kepada Bupati Badung, pelaksanaan penyerderhaan birokrasi yakni pengalihan jabatan struktural ke fungsional Kabupaten Badung akan diprioritaskan pada jabatan eselon IV yakni setingkat Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Seksi (Kasi). Sedangkan unit-unit kerja yang dipertahankan, misalnya Lurah yang jabatannya sebagai pemimpin unit wilayah kemungkinan tetap menjadi pejabat struktural.*ind

Komentar