nusabali

Dua WNA Melukis Wajah Bergambar Masker Masuk Dalam Daftar Cekal

  • www.nusabali.com-dua-wna-melukis-wajah-bergambar-masker-masuk-dalam-daftar-cekal

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran memasukkan nama dua Warga Negara Asing (WNA) yang mengelabui petugas keamanan di Canggu, Kecamatan Kuta Utara dalam daftar cekal.

Bahkan, dua WNA tersebut dicekal atau dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, dua WNA yang viral karena aksi melukis wajah menyerupai masker sudah dipastikan dideportasi ke negara asal mereka. Hanya saja, saat ini masih menunggu jadwal penerbangan kedua WNA yang bersangkutan. "Kita tinggal tunggu jadwal saja. Sampai saat ini belum ada penerbangan ke negara mereka. Namun, dalam waktu dekat mereka harus segera kita deportasi," terangnya, Minggu (2/5) sore.

Diakui, dua WNA masing-masing bernama Leia Se, 25, asal Rusia dan Lin Chu Chen alias Jhosua, 32, asal Taiwan itu tidak dilakukan penahanan di rumah detensi imigrasi. Hal ini juga dikarenakan dua WNA itu memang dijadwalkan untuk segera dideportasi. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya hanya menahan pasport milik keduanya. "Meski terbukti bersalah, kita tidak lakukan penahanan. Karena, yang ditahan di Rudenim hanya yang jadwal deportasi lama atau lebih dari 30 hari. Jadi, kedua WNA ini, memang secepatnya," kata Jamaruli.

Selain dideportasi, dua WNA itu akan dimasukkan dalam daftar cekal. Di mana, selama 6 bulan terhitung dari tanggal Pendeportasian, keduanya dilarang masuk ke Indonesia. Pemberian waktu cekal 6 bulan itu tergantung dari pelanggaran yang dilakukan WNA. "Kalau pencekalan 6 bulan. Kedua WNA ini juga bisa lebih waktu cekalnya, tergantung dari Dirjen Imigrasi," beber Jamaruli.

Untuk diketahui, dua WNA yang sempat viral itu melanggar Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana orang asing yang tidak menghormati undang-undang di Indonesia bisa dikenai tindakan deportasi. Menurut dia, tindakan deportasi ini dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Satpol PP Provinsi Bali. Sehingga saat ini masih menunggu jadwal penerbangan.

Pendeportasian ini merupakan buntut dari aksi keduanya yang membuat konten video di media sosial. Keduanya mengelabuhi seorang sekuriti pusat perbelanjaan yang ada di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Dimana WNA wanita masuk ke dalam pusat perbelanjaan tanpa menggunakan masker. Dia akhirnya ditegur dan tidak diijinkan masuk. Setelah itu, mereka lalu melukis wajahnya seolah menggunakan masker. Dengan cara itu, mereka akhirnya bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan itu. Video itu menjadi polemik. Banyak netizen yang memprotes aksi keduanya yang dianggap tidak menghormati aturan protokol kesehatan di Indonesia. Akibatnya, kedua WNA itu pun berurusan dengan Imigrasi. *dar

Komentar