nusabali

Pemudik Jawa Melonjak di Gilimanuk

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Mulai 6 Mei

  • www.nusabali.com-pemudik-jawa-melonjak-di-gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Menjelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei, terjadi lonjakan arus mudik dari Bali menuju Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Kalangan pemudik, khususnya pemudik dengan kendaraan roda dua itu, melonjak pada malam hari. Meski hanya dalam waktu tertentu, namun para pemudik ini, sempat memadati loket. Informasi yang diterima NusaBali, lonjakan pemudik itu, terjadi mulai Jumat (30/4) malam lalu. Begitu juga memasuki Sabtu (1/5), terjadi hal serupa. Para pemudik dengan kendaraan roda dua datang secara bersamaan pada malam hari, dan sudah mulai sepi pada dinihari. “Malam saja yang ramai. Kalau siang sepi,” ujar salah satu petugas di Pelabuhan Gilimanuk,  Minggu (2/5).

Menurut salah satu petugas ini, pemudik dengan kendaraan roda dua pada Sabtu (1/5) malam, juga lebih banyak dibandingkan Jumat (30/4) malam. Lonjakan pemudik pada Sabtu malam itu, mulai terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, dan kembali normal memasuki Minggu sekitar pukul 01.00 Wita. “Mereka itu kemungkinan berangkat dari daerah keberangkatan setelah sholat tarawih. Makanya pas malam saja yang ramai,” ucapnya.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pelabuhan Gilimanuk pada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali-NTB I Nyoman Sastrawan, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, mengatakan lonjakan pemudik dengan membawa sepeda motor itu, hanya pada malam hari. Sedangkan untuk pagi atau siang hari, tetap sepi. “Yang melonjak juga hanya sepeda motor. Kalau roda empat masih normal,” ujarnya.

Meski terjadi lonjakan, Sastrawan mengatakan, tidak ada antrian panjang. Arus pemudik itu, tetap mengalir lancar ke pelabuhan. Tetapi karena sempat datang hampir bersamaan, kendaraan roda dua itu sempat memadati loket untuk menunjukan tiket yang telah dibeli secara online maupun di kios-kios penjual tiket penyeberangan. “Masih tergolong stabil. Tidak terus-terusan ramai,” ucapnya,

Menurut Sastrawan, para pemudik itu, sengaja pulang kampung lebih awal untuk menghindari larangan mudik pada tanggal 6 Mei. Nantinya, ketika larangan mudik sudah berlaku, barulah dilakukan upaya pencegatan. “Mulai tanggal 6 Mei pukul 00.00 Wita, sudah mulai tidak boleh mudik. Yang diperbolehkan nanti, hanya yang ada keperluan mendesak. Selain membawa syarat tes Covid-19, juga harus membawa surat keterangan dari desa atau keluarahan daerah pemberangkatan. Kalau yang pegawai negeri, harus menunjukan surat tugas ataupun surat keterangan pimpinan,” ujarnya. *ode

Komentar