nusabali

Komplotan Spesialis Bobol SD Digulung

  • www.nusabali.com-komplotan-spesialis-bobol-sd-digulung

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Seririt berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian di beberapa TKP yang notabene adalah Sekolah Dasar (SD).

Ketiga pelaku mencuri dengan menyasar barang-barang inventaris milik sekolah. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Menurut informasi yang diterima, ketiga pelaku ini yakni Ida Bagus Ari Wibawa alias Gus Uneng, 20, warga Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar. Kemudian, Ida Bagus Awa Duta alias Gus Duta, 19, dan Kadek Dita Setiawan alias Dita, 21, warga Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Ketiga pelaku ini diamankan polisi pada Selasa (27/4) lalu. Kasus ini berhasil diungkap berawal, adanya laporan dari salah satu sekolah di wilayah Seririt. Pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 15.00 Wita, beberapa barang milik sekolah itu sudah raib. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian polisi menerima informasi bahwa ada seseorang menjual LCD proyektor melalui media sosial pada Selasa (27/4). Polisi kemudian menelusuri LCD proyektor yang dijual itu identik dengan LCD proyektor yang hilang di salah satu TKP salah satu SD di Kecamatan Seririt.

Selanjutnya, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit LCD proyektor, 4 unit laptop, dan 1 unit amplipayer. Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian. Sekarang kasus itu masih dalam pengembangan. Dari keterangan ketiga pelaku, aksi itu dilakukan dengan cara merusak pintu sekolah yang dalam keadaan kosong.

"Ya benar, kami sudah melakukan olah TKP di lokasi-lokasi pelaku melakukan aksinya. Kami masih mengintrogasi lebih lanjut terhadap para pelaku untuk pengembangan. Untuk jelasnya nanti disampaikan lebih lanjut," pungkas Kompol Juli.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap jika ketiga pelaku ini melancarkan aksi kejahatannya di 4 TKP SD wilayah Kecamatan Seririt, 1 TKP SD di wilayah Kecamatan Busungbiu, dan juga 1 TKP SD di wilayah Kecamatan Banjar.

Terhadap ketiga pelaku pencurian ini, mereka terancam disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. *mz

Komentar