nusabali

Terekam CCTV, Penganiaya Bule Italia Dijuk

  • www.nusabali.com-terekam-cctv-penganiaya-bule-italia-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Pelaku penganiayaan bule Italia, Federico Gioli, 47, diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, Selasa (27/4).

Pelaku bernama I Putu Arya Wijaya, 25 diringkus di Jalan Drupadi Gang TM, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Kepada polisi pelaku mengaku emosi karena korban mengina dengan kata-kata f**k.

Penangkapan terhadap Putu Arya ini berdasarkan laporan adik asuh dari korban, I Gusti Ngurah Arya Gamparich, 38 nomor LP-B/22/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 27 April 2021. Pelapor asal Klungkung itu dalam keterangannya kepada polisi mengatakan kakak angkatnya (korban Federico) dipukul orang tak dikenal.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistria dikonfirmasi, Rabu (28/4) mengungkapkan penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Camplung Tanduk Nomor 200X 12 tepatnya di depan Toko Cosebelle Multiconcept Store Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (25/4) pukul 16.00 Wita. Menerima laporan adanya kejadian itu, anggota reskrim Polsek Kuta Gerak cepat melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian polisi mengalami kesulitan karena para saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan itu tidak mengenal pelaku. Polisi pun membuka rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi mendapat rekaman nomor plat motor pelaku, yakni Yamaha X-Max Nopol DK 3450 FAC. Melalui plat motor itulah pelaku dikejar. Akhirnya pelaku ditangkap, Rabu (27/4) sore.

"Sementara korban yang babak belur dipukul pelaku sempat dirawat di RS Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Korban mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan, luka lecet di siku tangan, dan merasakan lutut kaki kirinya patah. Namun karena tak ada biaya akhirnya korban pulang ke rumahnya," ungkap Iptu Yudistira.

Iptu Yudistira mengungkapkan hasil pemeriksaan Putu Arya mengakui perbuatannya. Dia memukul korban karena kesal ada truk yang berhenti cukup lama di Jalan Camplung Tanduk, Nomor 200X, Seminyak yang akan dia lewati. Setelah mengetahui kalau truk tersebut berhenti untuk mengangkut puing-puing milik korban, pelaku menghampiri korban yang saat itu berdiri di depan pintu rumahnya.

Dikatakan saat dihampiri, pria bule itu mengeluarkan kata kasar (f**k). Tidak terima dengan kata kasar itu pelaku langsung menarik kerah baju korban lalu menghajarnya. Bahkan korban dibanting di aspal. Akibatnya korban babak belur. Selesai menghajar korban lalu pelaku pergi begitu saja. Sementara korban dilarikan ke RS Siloam untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Jadi penganiayaan itu terjadi berawal dari adanya truk muat sampah di jalan depan rumah korban. Akibat mobil itu korban tak bisa melintas dengan motornya. Selanjutnya pelaku tambah kesal karena korban mengeluarkan kata kasar. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara," tandas Iptu Yudistira. *pol

Komentar