nusabali

Berkas Perkara PEN Pariwisata P21

Penyidik Kejari Buleleng Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II

  • www.nusabali.com-berkas-perkara-pen-pariwisata-p21

SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, dinyatakan telah lengkap alias P21.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini masih menyiapkan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan berkas perkara kasus PEN ini dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (26/4), dan surat baru diterima pada Selasa (27/4). Sebelumnya, pihak JPU selama beberapa hari yang lalu telah meneliti dan memeriksa berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Senin kemarin. Selanjutnya, dari penyidik akan segera melakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang dikenal dengan penyerahan (pelimpahan) tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua ini masih menunggu surat dari penuntut umum (JPU),” kata Jayalantara, Selasa (27/4) siang.

Jayalantara melanjutkan, usai dilakukan pelimpahan tahap kedua, tim dari penuntut umum (JPU) yang telah disiapkan Kejari Buleleng akan menyiapkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi hibah PEN pada kegiatan Buleleng Explore, dan Bimtek CHSE, guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita oleh penyidik Kejari Buleleng sampai saat ini masih tetap yakni sekitar Rp 616 juta lebih, dari total kerugian negara yang ditafsir mencapai sekitar Rp 789 juta. “Sekarang masih menunggu tahap kedua, tinggal JPU, penyidik, dan penasihat hukum terdakwa berkoordinasi kapan dilakukan,” ujar Jayalantara.

Menurut Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, untuk pelimpahan tahap kedua ini akan dilakukan sebelum masa penahanan kedelapan tersangka mantan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, yakni Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG berakhir dalam waktu dekat ini.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata yang menjerat delapan orang mantan pejabat di Dispar itu, Kejari Buleleng menurunkan sekitar 10 orang JPU yang nantinya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan kedelapan tersangka tersebut dalam persidangan. Berkas penuntutan juga akan disusun setelah penyerahan tahap kedua.

“Ada enam berkas dalam kasus ini. Ya, nanti jalannya proses persidangan tergantung pihak pengadilan atas persetujuan para pihak dan situasi, mengingat ada enam berkas dan saksi berbeda-beda apa bisa dijadikan satu atau tetap terpisah, ini yang masih dikoordinasikan,” tandas Jayalantara. *mz

Komentar