nusabali

Mesadu ke Dewan, Orangtua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-mesadu-ke-dewan-orangtua-korban-persetubuhan-anak-di-bawah-umur

SINGARAJA, NusaBali
Orangtua korban persetubuhan anak di bawah umur, KMW, 14, siswi SMP yang digilir 10 pria pada Oktober 2020 lalu, mesadu ke DPRD Buleleng pada Selasa (27/4) siang.

Kedatangan orangtua korban didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Perlindungan Anak Buleleng dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI.

Orangtua korban menyampaikan kekecewaan lantaran 7 orang pelaku yang masih anak-anak dari total 10 pelaku, hanya dituntut 1 tahun penjara dan kerja sosial selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Kedatangan rombongan diterima oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, yang didampingi Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari.

Ibu kandung korban KMW, Komang A, mengaku kedatangan ke gedung DPRD Buleleng ini hanya untuk menyampaikan keluhannya ke anggota DPRD Buleleng lantaran tuntutan jaksa kepada terdakwa dirasanya sudah tidak memenuhi rasa keadilan. Dan jika sampai para terdakwa tetap menerima hukuman pidana ringan, dikhawatirkan akan muncul kasus serupa di Buleleng.

“Saya keberatan dengan tuntutan segitu. Tuntutan yang diberikan jaksa ini, tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Ini bisa saja terulang kembali kepada anak-anak yang lain karena kasus seperti ini sangat minim sekali tuntutannya,” kata Komang A, di ruang Ketua DPRD Buleleng.

Seorang penggiat perlindungan anak, Putu Agustini, menjelaskan dampak dari kejadian ini terhadap psikis anak dan keluarganya sangat luar biasa. “Keluarga korban sudah sempat mengadukan masalah ini kepada kami. Mereka kecewa atas tuntutan tersebut dan merasa tidak ada keadilan dari tuntutan tersebut,” ungkap Agustini.

Hal senada juga disampaikan seorang penggiat perlindungan anak lainnya, Made Ricko Wibawa. Kata Ricko, selama ini pendampingan tidak saja diberikan kepada korban, melainkan juga diberikan kepada beberapa pelaku yang masih di bawah umur, baik itu dari proses di kepolisian hingga sampai tahap persidangan.

Namun dalam persoalan ini, lanjut Ricko, pihaknya memberikan upaya pendampingan terhadap keluarga korban atas rasa keberatan mereka terhadap tuntutan hukuman pidana yang dirasa ringan. Upaya lain dilakukan, bersurat ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali guna menyampaikan tuntutan tersebut.

“Kami tidak bisa berbuat lebih jauh lagi, tidak bisa intervensi lebih banyak lagi. Tapi kami tetap berusaha mewakili apa yang menjadi harapan keluarga korban,” ucap Ricko.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin atas kejadian ini. Namun DPRD Buleleng tidak bisa melakukan intervensi hukum kepada penegak hukum. Meski demikian, pihaknya akan ikut menyuarakan masalah ini agar nantinya para penegak hukum bisa terketuk hati mereka memberikan keadilan kepada keluarga korban.

“Saya ikut prihatin atas kejadian ini. Kami di DPRD Buleleng tidak bisa mengintervensi hukum. Tapi kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemerhati anak untuk menyuarakan hal ini, agar penegak hukum bisa menegakkan aturan sebaik-baiknya, sehingga keadilan dirasakan korban dan keluarganya,” tutur Supriatna.*mz

Komentar