nusabali

AP I Akui Belum Ada Pengaruh Pergerakan Penumpang

Pemerintah Pusat Larang Mudik

  • www.nusabali.com-ap-i-akui-belum-ada-pengaruh-pergerakan-penumpang

MANGUPURA, NusaBali
Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat, belum banyak mempengaruhi pergerakan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai mengaku setiap harinya rata-rata penumpang yang dilayani mencapai 10 ribu orang.

“Sejauh ini pergerakan penumpang masih normal. Untuk penumpang yang datang dan berangkat di Bandara Ngurah Rai belum ada peningkatan signifikan,” terang Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Senin (26/4).

Taufan mengatakan, saat ini rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai sekitar 10 ribu orang per hari. Pintu kedatangan penumpang dan pintu keberangkatan menyumbang pergerakan yang relatif sama, yaitu rata-rata mencapai 5 ribu orang. Kendati saat ini larangan tersebut belum berdampak terhadap pergerakan penumpang, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah mendekati lebaran pergerakan penumpang itu masih akan tetap landai atau justeru meningkat.

“Pada dasarnya Bandara Ngurah Rai sebagai tempat pelayanan publik selalu mendukung apa yang menjadi ketetapan pemerintah. Jadi, kami berpatokan pada persyaratan perjalanan dalam negeri sesuai yang dipersyaratkan Gugus Tugas Covid-19. Kalau melarang kami tentu tidak bisa,” kata Taufan.

Menurut Taufan, mudik lebaran bagi pulau Bali biasanya identik dengan peningkatan penumpang yang datang untuk berwisata mengisi waktu liburan mereka. Karena itulah, dia memperkirakan larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021, akan mempengaruhi pergerakan penumpang selama periode tersebut.

Meski demikian, lanjut Taufan, larangan mudik tersebut dikecualikan untuk kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik dengan persyaratan yang diberlakukan dan juga untuk kendaraan distribusi logistik. “Namun, secara umum hal itu tentu sangat membatasi pergerakan penumpang,” katanya.

Mengingat mudik telah dilarang, pembangunan Pos Pemantauan Angkutan Mudik Lebaran, yang biasanya didirikan akan dikaji lebih lanjut, apakah hal itu diperlukan adanya secara fisik atau secara non fisik. “Kemungkinan keputusan posko tersebut akan diketahui menjelang H-7 mudik. Atensi pemantauan situasi dan kondisi tetap kami lakukan, karena kami juga melapor ke Dinas Perhubungan dan data kita sendiri,” tandas Taufan. *dar

Komentar