nusabali

Dituntut Ringan, Keluarga Korban Emosi

10 Terdakwa yang Gilir Siswi SMP Hanya Dituntut 1 Tahun hingga 6 Tahun

  • www.nusabali.com-dituntut-ringan-keluarga-korban-emosi

"Psikis keluarga sekarang sangat emosi apalagi setelah mendengar kabar ini. Seumur hidup saya akan ingat kejadian ini. Saya hanya minta keadilan, hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku,” Ibu Korban, Komang A

SINGARAJA, NusaBali

Kasus siswi SMP, KMW, 14, asal Kecamatan Buleleng yang digilir 10 pria pada Oktober lalu sudah memasuki agenda tuntutan. Mirisnya, 7 terdakwa anak hanya dituntut 1 tahun penjara, sementara 3 terdakwa dewasa hanya dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Tuntutan ringan predator kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial KMW, membuat  keluarga korban kecewa. Keluarga korban merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut dan menilai tidak ada keadilan di mata hukum terhadap nasib tragis yang menimpa KMW sebagai korban kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh ibu kandung KMW berinisial Komang A. "Saya merasa keberatan dan tidak terima hanya dengan tuntutan seperti itu. Karena tidak setimpal dengan perbuatannya pelaku yang menyetubuhi anaknya (KMW)," ujar dia saat ditemui Kamis (22/4) di kediamannya.

Dirinya pun menyadari meski sebagian pelaku persetubuhan masih di bawah umur, namun status anak-anak itu, tidak serta merta meringankan hukuman atas perbuatan bejat mereka. "Kalau dia hanya satu tahun penjara, setelah itu pasti hilang. Kalau saya bersama keluarga seumur hidup tanggung aib kejadian ini apalagi anak saya," sebut Komang A.

Atas kejadian pahit yang menimpa anak perempuannya ini, Komang A meminta keadilan atau hukuman yang setimpal terhadap pelaku-pelaku yang tega telah menyetubuhi anaknya. Sebab, jika hukuman ringan diterima pelaku, dikhawatirkan ini akan menjadi citra buruk dimata masyarakat, dan tidak ada efek jera bagi pelaku.

Bahkan Komang A pun sudah sempat mengutarakan kegusarannya ini di hadapan Majelis Hakim, jika pihak keluarga korban menuntut keadilan. Namun, setelah menerima kabar jika tuntutan para pelaku ternyata dianggap sangat ringan, pihak keluarga korban KMW pun sangat emosi dan merasa keberatan.

"Psikis keluarga sekarang sangat emosi apalagi setelah mendengar kabar ini. Seumur hidup saya akan ingat kejadian ini. Saya hanya minta keadilan, hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku saat putusan nanti," gusar Komang A dengan nada emosi.

Kekecewaan orangtua korban persetubuhan anak di bawah umur yang menagih keadilan ini pun sampai ke telinga penggiat perlindungan anak di Buleleng. Mereka sengaja mendatangi kediaman keluarga korban, untuk ikut menyampaikan rasa kekecewaan dan mempertanyakan atas tuntutan hukuman yang dirasa ringan oleh mereka.

Seorang penggiat perlindungan anak, Putu Agustini juga mengaku kecewa atas tuntutan yang ringan bagi pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang juga pelakunya ini masih anak-anak. "Kalau tuntutan ringan, jelas kami kecewa. Dampak yang ditimbulkan dari putusan kalau masih ringan (sesuai tuntutan), ya pasti dampaknya psikis keluarga. Ini kan aib," jelas Agustini.

Melihat hal ini, ia pun menilai tidak ada asas keadilan terhadap korban. Terlebih hingga sekarang ini, KMW sebagai korban psikisnya masih belum normal 100 persen. Artinya, masih ada rasa trauma dirasakan oleh korban. "Ini tidak ada efek jera bagi pelaku. Dan ini akan menjadi preseden buruk, akan ada timbul predator-predator kejahatan anak lainnya," tukas Agustini.

Mengingat ini hanya masih sebatas tuntutan hukuman pidana dari JPU, dia pun berharap, agar nanti Majelis Hakim dalam memutus perkara kasus ini mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban. "Ya, harapannya hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan para pelaku," tutup Agustini.

Seperti yang diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat pada Oktober 2020 lalu. Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah 3 orang dewasa yakni, GPA, 19, PRA, 19, dan KAG, 22. Sedangkan 7 orang lainnya masih dibawah umur yakni GP, GA, E, KD, KJ, S dan T.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *mz

Komentar