nusabali

Korupsi Rp 494 Juta, Sales BRI Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-494-juta-sales-bri-divonis-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Mantan sales BRI Cabang Gajah Mada, Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, yang jadi terdakwa karena nilep dana nasabah BRI sebesar Rp 494 juta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar secara online, Kamis (22/4).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Putu Ririn untuk membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan. “Membebankan uang pengganti sebesar Rp 494.693.900. Dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim Rumega membacakan putusan.

Terdakwa Putu Ririn yang didampingi penasihat hukumnya, I Made Arnawa dk nampak pasrah mendengar putusan hakim. Setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa asal Buleleng ini menyatakan menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar dengan nada datar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Aksi culas Putu Ririn dilakukan saat dia menjadi sales BRI Gajah Mada pada April 2019 hingga Desember 2019. Tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada dua perusahaan nasabah BRI Cabang Gajah Mada.

Dalam melaksanakan teknis cash pick up, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya. Bahkan, tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.

Tersangka juga tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC. “Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran  kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.

Namun uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Kadek Hari.

Uang yang disalahgunakan Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar yaitu PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar Rp 76 juta. *rez

Komentar