nusabali

Kejari Gianyar Obok-obok Kantor Desa Pering

Dugaan Penyelewengan dan Pemotongan BKK untuk Subak

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-obok-obok-kantor-desa-pering

GIANYAR, NusaBali
Petugas Kejaksaan Negeri Gianyar mendatangi Kantor Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Rabu (21/4).

Informasinya, Kejari datang untuk menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, turunnya petugas Kejari Gianyar ke Kantor Perbekel Desa Pering berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana BKK tahun 2020. Informasinya dana BKK sebesar Rp 50 juta untuk Subak itu digunakan secara pribadi oleh oknum Kelian Subak. Disamping itu juga ada pemotongan dana BKK di Kantor Desa.

"Infonya dana BKK Rp 50 Juta di salah satu subak di Desa Pering tidak ada kejelasannya. Kelian Subak bilang untuk Yadnya, tapi waktu ada odalan di Pura Subak krama tetap mengeluarkan peturunan. Artinya kalau memang untuk Yadnya kan tidak mengeluarkan peturunan lagi, nah kemana uang itu," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Parahnya lagi setelah terus didesak oleh krama, muncul pernyataan dari Pekaseh subak bersangkutan bahwa dana itu digunakan untuk membayar utang. Selain itu juga dikatakan jika ada pemotongan dana oleh desa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. "Mungkin pekasehnya merasa terdesak muncul pernyataan seperti itu, sehingga krama akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BKK itu," imbuhnya.

Sepengetahuannya, petugas dari Kejari Gianyar pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke Kantor Desa Pering. "Rabu siang petugas Kejaksaan sudah turun, mungkin bisa dicek," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Pering, Taufan Meyanto, membenarkan ada petugas Kejari Gianyar mendatangi Kantor Desa Pering, Rabu (21/4). Adapun kedatangan petugas Kejari Gianyar adalah terkait dana BKK yang merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali kepada subak.

"Kalau di kita cuma terkait penyalurannya saja, kita jelaskan kalau mekanismenya. Jadi dasarnya itu subak mengajukan proposal, nanti desa yang mengajukan proposal itu ke provinsi. Ketika keuangannya disetujui dananya transit dulu di desa kemudian baru ditransfer ke subak," paparnya.

Dan untuk dana BKK tahun 2020 ia menyebutkan telah ditransfer ke Kelian Subak. Menurutnya munculnya laporan dari masyarakat adalah karena saat ditanyakan ke Kelian Subak bersangkutan dikatakan jika dana itu belum ditransfer oleh desa ke Kelian Subak. "Mungkin seperti itu permasalahan di bawah. Dan apakah waktu masyarakat itu bertanya memang belum ditransfer atau sudah, yang jelas kita berikan bukti dengan menunjukkan bukti transfer," imbuhnya.

Sedangkan untuk pengajuan dana BKK tahun 2021 masih berproses. "Artinya yang ditanyakan dana BKK 2020, Kejari minta konfirmasi apakah laporan itu benar lalu bagaimana pentransferannya," jelasnya. *nvi

Komentar