nusabali

Bendesa Warning Pengusaha Ayam Potong

  • www.nusabali.com-bendesa-warning-pengusaha-ayam-potong

Tak hanya Lurah Jimbaran yang geram dengan aksi dari pengusaha ayam potong yang membuang limbah dan sampah bulu ayam di kawasan Hutan Mangrove, Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Jimbaran.

Tidak Buang Sampah Bulu Ayam di Hutan Mangrove


MANGUPURA, NusaBali
Bendesa Adat Jimbaran juga mengaku kesal dan pusing menangani masalah itu. Bahkan sang Bendesa, Made Budiarta mengancam akan bertindak tegas ke pelaku maupun pengusaha yang tidak mengindahkan lingkungan. Dirinya meminta agar semua pengusaha ayam potong harus memiliki  Septictank.  "Aturan untuk tinggal di desa adat sudah ada. Saya bisa lebih keras dari kelurahan. Hari ini harus yang terakhir, tidak boleh ada lagi," kata Budiarta di hadapan pengusaha ayam potong, Kamis (8/12) siang.

Selain dimina membuat Septictank untuk menampung limbah cair, para pengusaha ayam potong ini juga diminta untuk  membersihkan sampah bulu ayam yang tertumpuk di kawasan Hutan Mangrove itu. "Bapak-bapak kan tahu kalau desa adat sudah bergerak, sekali bergerak ratusan warga bisa berkumpul. Jadi jangan main-main," tegasnya.

Sikap tegas juga disampaikan beberapa tokoh masyarakat Jimbaran yang hadir dalam pertemuan tersebut. Seperti dari Baga Pawongan, Kelian Banjar Adat Tegal serta Kaling Menega. Mereka initinya meminta agar semua pengusaha yang tinggal di Jimbaran ikut berperan menjaga keamanan dan kebersihan Jimbaran.

Sejumlah anggota Jimbaran Bersatu yang juga hadir dalam pertemuan ini dan siap menunggu perintah Bendesa Adat untuk menindak tegas pembuang sampah bulu ayam ini. "Tolong Pak Bendesa instruksikan kami, kami apakan jika pelaku tertangkap," ujar salah seorang anggota Ormas Jimbaran Bersatu.

Menanggapi apa yang disampaikan Jimbaran Bersatu, Bendesa Budiarta mengatakan, anggota ormas hanya menangkap pelaku saja dan selanjutnya diserahkan ke pihaknya di desa adat."Tolong jangan arogan, bawa saja ke kantor desa adat. Kami yang akan tangani," pintanya.

Lurah Jimbaran, Ketut Rimbawan yang turut hadir, mengatakan untuk pengurusan izin usaha kecil cukup di tingkat kecamatan. “Yang terpenting setiap pengusaha harus memiliki tempat tempat pembuangan sampah,” ujarnya. * cr64

Komentar