nusabali

Penyegelan Tower Bodong, Satpol PP Tunggu Data

  • www.nusabali.com-penyegelan-tower-bodong-satpol-pp-tunggu-data

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng masih menunggu data valid mengenai sebaran tower menara telekomunikasi tanpa izin alias bodong, untuk ditindaklanjuti dengan penyegelan.

Satpol PP tidak berani mengeksekusui pelanggar perizinan itu karena belum memiliki data-data pendukung yang valid dari dinas terkait. Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan mengakui, selama ini pihaknya memiliki data yang menyebut keberadaan tower menara telekomunikasi dari dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Hanya saja, data ini dinilai belum akurat karena belum menyebutkan lokasi tower yang belum dilengkapi izin. Karena kondisi itu, pihkanya belum melancarkan penertiban.

Artawan menegaskan, sebelum mengeksekusi diperlukan data-data yang akurat. Ini untuk menghindari terjadinya persoalan ketika eksekusi di lapangan, sehingga memicu masalah antara petugas dan pihak pemilik tower menara telekomunikasi itu sendiri. Untuk itu, pihaknya berharap data yang menyebut investasi perangkat komunikasi ini dilengkapi.

Jika sudah ada data lokasi tower menara telekomunikasi bodong dan dibuktikan dengan dokumen jelas, pihkanya pasti akan mengeksekusi. "Kalau tanpa data yang jelas, kami tidak berani bergerak. Takutnya kita datangi lalu pemilik menunjukkan izin, kan menjadi masalah di lapangan. Lebih baik dilengkapi data dulu dan kalau sudah dipastikan tanpa izin, kami tindak tegas pelanggarannya," jelasnya, Rabu (21/4) siang.

Menurut Artawan, bentuk sanksi bagi tower menara telekomunikasi bodong adalah penyegelan. Sedangkan, tindakan tegas berupa pembongkaran tidak akan dilakukan. Meskipun hanya sanksi segel, namun pihkanya menjamin tindakan itu mampu memberi efek jera dan pemilik atau perusahaan dipastikan akan mengurus izin ke instansi terkait.

"Saya yakin kalau dengan disegel saja, pengusaha akan mengurus izin, sebab pengusaha sendiri pasti akan tidak ingin merugikan pelanggannya karena tower menara telekomuniaksi yang dipasang tidak berfungsi," beber Artawan.

Terkait sanksi denda atau hukuman kurungan, Artawan mengaku hal itu belum bisa diterapkan. Hal tersebut karena sampai sekarang belum ada regulasi yang memuat sanksi tersebut. Namun demikian, pihkanya berharap dari pembahasan rancangan perda (ranperda) yang sedang bergulir di DPRD Buleleng dibahas sanksi yang lebih tegas. *mz

Komentar